Hasil Pemeriksaan Oknum Polisi Peminta Uang ke Guru Supriyani di Konawe Selatan
Uang yang diduga diminta kepada Supriyani adalah sebesar Rp2 juta dan Rp50 juta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengakuan guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan soal dimintai Rp50 juta uang damai tak terbukti.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Iis Kristian.
Sebelumnya, dua polisi yang diduga memeras Supriyani, yakni Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin, menjalani sidang etik Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kamis, (5/12/2024).
Uang yang diduga diminta kepada Supriyani adalah sebesar Rp2 juta dan Rp50 juta.
Selepas sidang itu, Iis menyebut tidak ada bukti bahwa Supriyani pernah diperas Rp50 juta.
Adapun yang terbukti ialah permintaan sebesar Rp2 juta.
"Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta," kata Iis, Kamis.
Iis juga menjelaskan isu permintaan uang Rp50 juta itu.
Kata Iis, saat itu Aipda AM sedang di pasar lalu mendengar pembahasan uang Rp50 juta.
"Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut," ujar Iis.
"Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta," katanya.
"Jadi 50 juta itu cuman informasi yang beredar, cuman katanya-katanya."
Permintaan uang Rp2 juta
Sementara itu, permintaan uang Rp2 juta memang terbukti.
Iis mengatakan uang itu diterima eks Kapolsek Baito saat diberikan langsung oleh Kades Wonua Raya.
Ipda MI mulanya tidak tahu bahwa uang yang diberikan Kepala Desa Wonua Raya berasal dari keluarga Supriyani.
Pada saat itu eks Kapolsek Baito hanya menyampaikan guru Supriyani tidak ditahan. Ipda MI lalu meminta bantuan kepada kepala desa.
Perihal bantuan ini, Ipda MI tidak menyebut nominalnya kepada Kepala Desa Wonua Raya.
"Pada saat Pak Desa berkunjung ke Polsek Baito memang diawali dengan menyampaikan ibu Supriyani tidak ditahan, kemudian ada pernyataan 'Pak Desa bisa bantu, nggak?'" kata Iis.
Kepala Desa Wonua Raya lalu memberikan uang kepada Ipda MI.
Uang itu adalah hasil patungan uang Kepala Desa Wonua Raya dengan Katiran, suami Supriyani.
"Perkataan permintaan bantuan itu angkanya tidak disebut dan eks Kapolsek Baito tidak tahu uang itu dari Pak Desa."
"Nah, rupanya Pak Desa sampaikan ke Pak Katiran dan disepakati uang Pak Desa dipakai dulu seminggu kemudian diganti sama Pak Katiran," ujar Iis.
Menurut Iis, gara-gara permintaan uang Rp2 juta itu,Ipda MI dan Aipda AM disangkakan melanggar aturan sehingga keduanya harus menjalani sidang kode etik.
"Pejabat Polri itu tidak boleh baik langsung ataupun tidak langsung melakukan hubungan di luar dinas dengan pihak-pihak terkait perkara yang sedang ditanganinya."
Ipda MI dan Aipda AM segera jalani sanksi
Dalam sidang etik, mantan Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM dinyatakan terbukti meminta uang kepada guru Supriyani dan keluarga.
Uang itu diminta supaya kasus yang menjerat Supriyani tidak dilanjutkan.
Dalam kasusnya, Supriyani diduga menganiaya muridnya yang merupakan anak seorang polisi aktif.
Atas tindakannya, Ipda MI dan Aipda AM dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus).
Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memberi Ipda MI sanksi patsus selama tujuh hari, sementara Aipda AM selama 21 hari.
Sanksi itu berdasarkan putusan majelis hakim sidang etik karena keduanya melanggar kode etik Polri.
Menurut Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh, kedua polisi itu mulai menjalani patsus hari Senin, (9/12/2024).
"Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja," kata Sholeh di Polda Sultra, Kamis.
Dia berujar Ipda MI menjalani patsus di Polda Sultra, sedangkan Aipda AM di Polres Konawe Selatan.
"Kalau Ipda MI di Polda Sultra, untuk AM ada di Polres Konawe Selatan. Bisa kita tarik patsus di mana aja karena masih rumah polisi bisa di sini (Polda) bisa juga di Polres."
"Tapi kemungkinan kita tarik ke Polda Sultra supaya lebih mudah pengawasannya."
Sanksi yang diberikan kepada Ipda MI adalah patsus tujuh hari dan demosi satu tahun. Adapun Aipda AM disanksi patsus 21 hari dan dua tahun demosi.
Sholeh menyebut keduanya memiliki pangkat berbeda. Bagi perwira, kata dia, sanksi teguran sudah termasuk keras.
"Dari segi pangkat berbeda ya, dengan melihat fakta-fakta persidangan dengan yang bintara beda. Untuk level perwira itu dengan teguran aja sudah keras apalagi dipatsus," kata Sholeh.
(Tribunnews/Febri/Tribun Sultra/Laode Ari)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ipda MI dan Aipda AM Mulai Jalani Sanksi Patsus Senin Pekan Depan Usai Terbukti Minta Uang Supriyani
Nasib Guru Honorer Supriyani Setelah 16 Tahun Mengabdi Kini Jadi ASN |
![]() |
---|
Ingat Supriyani Guru Honorer Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi? Nasibnya Berubah Drastis |
![]() |
---|
Ada Dipecat Polri: Daftar 23 Polisi Pernah Terseret Kasus Pemerasan, Ada Diduga Minta Uang Rp20 M |
![]() |
---|
Ironi Nasib Guru Supriyani Dulu Dijanji Jalur Afirmasi oleh Menteri Abdul Mu'ti, Kini Tak Lulus PPPK |
![]() |
---|
Dorong UU Perlindungan Guru, Prof Arismunandar: Jangan Sampai Guru Pilih Diamkan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.