Hasil Pemeriksaan Oknum Polisi Peminta Uang ke Guru Supriyani di Konawe Selatan
Uang yang diduga diminta kepada Supriyani adalah sebesar Rp2 juta dan Rp50 juta.
Ipda MI mulanya tidak tahu bahwa uang yang diberikan Kepala Desa Wonua Raya berasal dari keluarga Supriyani.
Pada saat itu eks Kapolsek Baito hanya menyampaikan guru Supriyani tidak ditahan. Ipda MI lalu meminta bantuan kepada kepala desa.
Perihal bantuan ini, Ipda MI tidak menyebut nominalnya kepada Kepala Desa Wonua Raya.
"Pada saat Pak Desa berkunjung ke Polsek Baito memang diawali dengan menyampaikan ibu Supriyani tidak ditahan, kemudian ada pernyataan 'Pak Desa bisa bantu, nggak?'" kata Iis.
Kepala Desa Wonua Raya lalu memberikan uang kepada Ipda MI.
Uang itu adalah hasil patungan uang Kepala Desa Wonua Raya dengan Katiran, suami Supriyani.
"Perkataan permintaan bantuan itu angkanya tidak disebut dan eks Kapolsek Baito tidak tahu uang itu dari Pak Desa."
"Nah, rupanya Pak Desa sampaikan ke Pak Katiran dan disepakati uang Pak Desa dipakai dulu seminggu kemudian diganti sama Pak Katiran," ujar Iis.
Menurut Iis, gara-gara permintaan uang Rp2 juta itu,Ipda MI dan Aipda AM disangkakan melanggar aturan sehingga keduanya harus menjalani sidang kode etik.
"Pejabat Polri itu tidak boleh baik langsung ataupun tidak langsung melakukan hubungan di luar dinas dengan pihak-pihak terkait perkara yang sedang ditanganinya."
Ipda MI dan Aipda AM segera jalani sanksi
Dalam sidang etik, mantan Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM dinyatakan terbukti meminta uang kepada guru Supriyani dan keluarga.
Uang itu diminta supaya kasus yang menjerat Supriyani tidak dilanjutkan.
Dalam kasusnya, Supriyani diduga menganiaya muridnya yang merupakan anak seorang polisi aktif.
Atas tindakannya, Ipda MI dan Aipda AM dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus).
Nasib Guru Honorer Supriyani Setelah 16 Tahun Mengabdi Kini Jadi ASN |
![]() |
---|
Ingat Supriyani Guru Honorer Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi? Nasibnya Berubah Drastis |
![]() |
---|
Ada Dipecat Polri: Daftar 23 Polisi Pernah Terseret Kasus Pemerasan, Ada Diduga Minta Uang Rp20 M |
![]() |
---|
Ironi Nasib Guru Supriyani Dulu Dijanji Jalur Afirmasi oleh Menteri Abdul Mu'ti, Kini Tak Lulus PPPK |
![]() |
---|
Dorong UU Perlindungan Guru, Prof Arismunandar: Jangan Sampai Guru Pilih Diamkan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.