Pengakuan Dua Polisi Peras Guru Supriyani Rp52 Juta, Uangnya Dipakai Renovasi Polsek Baito
Pengakuan keduanya saat menjalani sidang pelanggaran etik di Bidang dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM mengakui memeras guru Supriyani di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Pengakuan keduanya saat menjalani sidang pelanggaran etik di Bidang dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).
Keduanya mengakui meminta uang berbeda ke guru Supriyani.
Ipda MI mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Uang itu diberikan kepada Ipda MI melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Baca juga: Peringatan Hari Guru Nasional di Lutra, Indah Kutip Hikmah Guru Supriyani yang Viral di Konawe
"Iya, Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh.
Uang itu digunakan untuk merenovasi Polsek Baito.
Yakni dibelikan bahan bangunan, di antaranya semen dan tegel.
"Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelasnya.
Sementara itu, Aipda AM mengaku meminta uang senilai Rp50 juta kepada Supriyani.
Rp50 juta itu sebagai uang damai, agar kasus Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi tidak dilanjutkan.
"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu ya diakui."
"Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," kata kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Saat ini, tidak dilakukan penahanan terhadap Ipda MI dan Aipda AM.
Alasannya, karena masih menunggu hasil dari sidang etik.
Sholeh mengatakan, hasil sidang etik akan menentukan langkah selanjutnya.
Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Setelah hasil sidang. Sidang putusannya apa? Misalnya nanti kalau terbukti melanggar, permintaan maaf, demosi."
"Terus apakah ada nanti sanksi tambahan patsus atau tidak patsus," jelasnya.
Supriyani Divonis Bebas
Diketahui Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim menyatakan, Supriyani tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, D, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana."
"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dilansir TribunnewsSultra.com.
Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Kemudian satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
Kok Bisa? Litao DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun Silam Malah Terpilih Jadi Anggota DPRD Wakatobi |
![]() |
---|
Kalla Beton Kini Hadir di Konawe, Dukung Percepatan Pembangunan |
![]() |
---|
4 Kecamatan di Kolaka Terima Kendaraan Sampah dari PT Vale |
![]() |
---|
Sosok Suwandi Anak Penjual Bakso Raih Kartika Astha Brata di IPDN, Lulus Tanpa Skripsi |
![]() |
---|
Kronologi Honorer Pakai Ambulans Angkut Solar Ilegal untuk Perusahaan di Konawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.