Pengakuan Dua Polisi Peras Guru Supriyani Rp52 Juta, Uangnya Dipakai Renovasi Polsek Baito
Pengakuan keduanya saat menjalani sidang pelanggaran etik di Bidang dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).
Sholeh mengatakan, hasil sidang etik akan menentukan langkah selanjutnya.
Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Setelah hasil sidang. Sidang putusannya apa? Misalnya nanti kalau terbukti melanggar, permintaan maaf, demosi."
"Terus apakah ada nanti sanksi tambahan patsus atau tidak patsus," jelasnya.
Supriyani Divonis Bebas
Diketahui Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim menyatakan, Supriyani tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, D, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana."
"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dilansir TribunnewsSultra.com.
Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Kemudian satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
Kok Bisa? Litao DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun Silam Malah Terpilih Jadi Anggota DPRD Wakatobi |
![]() |
---|
Kalla Beton Kini Hadir di Konawe, Dukung Percepatan Pembangunan |
![]() |
---|
4 Kecamatan di Kolaka Terima Kendaraan Sampah dari PT Vale |
![]() |
---|
Sosok Suwandi Anak Penjual Bakso Raih Kartika Astha Brata di IPDN, Lulus Tanpa Skripsi |
![]() |
---|
Kronologi Honorer Pakai Ambulans Angkut Solar Ilegal untuk Perusahaan di Konawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.