Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Pilkada Jeneponto 2024

Kontroversi PSU Jeneponto: Paslon Protes, Rekomendasi Ditolak PPK

Polemik PSU di Jeneponto terus berlanjut. Paslon yang dirugikan protes, sementara Bawaslu diminta segera tangani laporan dugaan pelanggaran. 

Tribun Timur
Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif. PSU Jeneponto terus jadi polemik, paslon protes hingga rekomendasi PSU ditolak PPK. Bawaslu diharapkan proaktif menangani indikasi pelanggaran. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Polemik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir. 

Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi persoalan. 

Pihak paslon lain bahkan menggelar aksi di Kantor Bawaslu Jeneponto.

Sementara itu, salah satu Liaison Officer (LO), Hardianto Haris, yang merasa dirugikan, telah melayangkan gugatan. 

Dia melaporkan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di dua TPS, yakni TPS 001 dan 003.

"Banyak pemilih luar yang terdaftar dan memilih di desa tersebut," kata Hardianto Haris, Rabu (4/12/2024).

Temuan dan kekeliruan tersebut sudah dilakukan investigasi internalnya. 

Oleh karena itu, dia meminta PSU dilaksanakan. 

Baca juga: Warga Palopo dan Makassar Nyoblos di Jeneponto, Potensi PSU?

Sementara di TPS lain, seperti TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan 005 Tolo Barat, juga diajukan untuk PSU

Namun, tim Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kelara tak mengindahkan surat rekomendasi PSU yang dilayangkan oleh Panwascam.

Seperti tertuang dalam surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara, surat pertama dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, dan surat kedua dengan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024, yang menyatakan bahwa rekomendasi PSU tersebut tidak memenuhi syarat.

Selain itu, menurut tim PPK Kelara, rekomendasi PSU itu tidak bisa dilaksanakan dengan dalih masuk delik tindak pidana. 

Kendati demikian, Hardianto menyebutkan bahwa hal ini bisa mencederai pelaksanaan pilkada yang berlangsung.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu Jeneponto untuk lebih jeli dan proaktif menangani laporan indikasi pelanggaran.

"Diperlukan langkah-langkah verifikasi yang lebih ketat oleh pihak Bawaslu untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang berhak yang dapat memberikan suara di TPS tertentu," ucapnya.

Temuan investigasi internalnya, seperti di TPS dan pemilih luar yang dimaksud:

TPS 001 Desa Bungeng, masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK):

Rosdiana Ahmad, NIK 7304046704820002, alamat Borong Jambu Raya, Makassar.

Jumakka, NIK 7304042003760007, alamat Borong Jambu Raya, Makassar.

Minasa, NIK 7304047112370080, namun tidak terdaftar.

Rezti Fausiah, NIK 730406706030002, namun tidak terdaftar.

TPS 003 Desa Bungeng, masuk DPK:

Nurung, NIK 7373055212730010, terdaftar sebagai DPT di TPS 8 Kelurahan Salekko, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
Kerancuan inilah yang disikapi Hardianto. 

Saat ini, Kabupaten Jeneponto memiliki beberapa TPS yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Namun, ada pihak paslon lain yang tidak terima jika PSU diselenggarakan, hingga mereka melakukan aksi protes di kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, di Jl Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Menyoal hal itu, paslon lain yang merasa dirugikan telah melayangkan aduan atau temuannya kepada penyelenggara Bawaslu.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, lewat Ketua Mardiana Rusli, mengakui, banyak daerah yang mengalami gejolak dalam kontestasi Pilkada 2024. 

Kabupaten Jeneponto kini menjadi sorotan dan bahkan ditegaskan masuk zona merah rawan Pilkada.

"Jika kami mengatensi, kami sudah atensi, semua daerah yang rawan. Termasuk Jeneponto," tegas Mardiana Rusli.

Mardiana Rusli juga menegaskan bahwa segala sesuatu dilaporkan oleh siapapun akan ditindaklanjuti. 

Untuk melakukan verifikasi dokumen dianggap pelapor, itu membutuhkan waktu. 

Bahkan untuk mengkroscek persoalan, bukti-bukti seperti kasus DPT, DPK, DPTb, atau yang dianggap keliru oleh pelapor dalam kontestasi pemilu ini akan dikumpulkan.

"Iya, maksudnya itu, data-data itu dibuktikan, betul tidak? Dia tidak terdaftar di DPT. Pembuktian dia terdaftar di DPT daerah lain apa? Makanya kami croscheck dengan Kabupaten lain, betul tidak dia melakukan itu? Pendalaman kasus itu butuh waktu," tegasnya.

Mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang:

Pasal 112 ayat (2) "Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:

Huruf d "lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda".

PKPU 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 50 ayat 3 Huruf D berbunyi "Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda."

Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 17 Tahun 2024 pada Bab VII yang mengatur tentang pemungutan suara, penghitungan suara ulang, lanjutan dan susulan. 

Dalam Pasal 50 poin ke (5) berbunyi; "Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)."

Pada ayat (3), tertuang dan berbunyi di huruf d. "lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
 e. 

"Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS." (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved