Hasil Pilkada Jeneponto 2024
Bawaslu Sulsel Protes Keras Penolakan PSU di Jeneponto
Bawaslu Sulsel mengecam KPU Jeneponto yang menolak rekomendasi PSU. Pelanggaran Pilkada di TPS 005 dan 001 dianggap serius dan harus ditindaklanjuti..
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Jeneponto terus memanas.
Hal ini setelah rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Kelara ditolak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara.
Adapun rekomendasi PSU dikeluarkan Panwascam Kelara, yakni TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan.
Kedua TPS itu berada di wilayah Kecamatan Kelara, Jeneponto.
Keputusan ini menuai kritik tajam dari Bawaslu Sulsel.
Bahkan, Bawaslu Sulsel menyerukan transparansi dan penjelasan komprehensif dari jajaran KPU terkait dasar penolakan tersebut.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan setelah ditemukan indikasi pelanggaran serius di beberapa TPS.
Baca juga: Kontroversi PSU Jeneponto: Paslon Protes, Rekomendasi Ditolak PPK
"Yang keluar rekomendasi PSU itu 8 TPS. Yang saya tahu itu yang sudah keluar yaitu, yang sudah ada jawaban dari PPK itu di Kecamatan Kelara untuk TPS 5 Tolo Barat dan TPS 1 Tolo Selatan," kata Saiful Jihad ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (5/12/2024) siang.
Saiful Jihad sangat heran dengan pernyataan PPK Kelara menyatakan bahwa tidak ada syarat untuk dilaksanakannya PSU dalam kajian mereka.
Padahal, dalam kajian Bawaslu, PSU justru dianggap bersyarat untuk dilaksanakan karena ditemukan adanya pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih di TPS tersebut.
"Kajian Bawaslu dikatakan bersyarat untuk di-PSU-kan. Karena ada pemilih yang sebenarnya tidak berhak memilih di TPS tersebut," tegas Saiful Jihad.
Saiful Jihad lantas menilai penolakan ini kurang berdasar.
Ia menekankan bahwa pelanggaran administratif, jika terbukti, tetap menjadi alasan kuat untuk melaksanakan PSU.
Untuk itu, Saiful Jihad mengaku pihaknya hari ini turun mendampingi Bawaslu Jeneponto.
Pendampingan itu terkait dalam penanganan pelanggaran, pelanggaran administrasi, maupun dugaan pelanggaran pidana.
"Karena mencoblos lebih dari satu kali itu dugakan pidana, atau dia tidak berhak memilih di TPS itu juga pidana," tambahnya.
Lebih jauh, Saiful Jihad menjelaskan bahwa rata-rata penyebab dilaksanakannya PSU adalah temuan pemilih ganda.
Sebagai contoh, jika ada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 5 Tolo Barat namun juga terdaftar di Turatea dan ikut memilih di sana, berarti pemilih tersebut telah memilih lebih dari satu kali.
"Kami memeriksa TPS mana yang seharusnya tidak berhak dipilih oleh pemilih tersebut. TPS yang tidak memenuhi syarat itulah yang kami rekomendasikan untuk PSU," ujar Saiful Jihad.
Sebab, lanjutnya, di dalam kotak suara terdapat surat suara yang sah, namun siapa yang dipilih tidak bisa ketahui.
Ia menambahkan, jalan keluarnya adalah mengeluarkan rekomendasi PSU.
"Terserah kepada KPU dan jajarannya jika mereka menilai itu tidak memenuhi syarat, tentu kita juga akan lihat," tandasnya.
Kontroversi PSU Jeneponto: Paslon Protes, Rekomendasi Ditolak PPK
Diberikan sebelumnya, polemik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi persoalan.
Pihak paslon lain bahkan menggelar aksi di Kantor Bawaslu Jeneponto.
Sementara itu, salah satu Liaison Officer (LO), Hardianto Haris, yang merasa dirugikan, telah melayangkan gugatan.
Dia melaporkan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di dua TPS, yakni TPS 001 dan 003.
"Banyak pemilih luar yang terdaftar dan memilih di desa tersebut," kata Hardianto Haris, Rabu (4/12/2024).
Temuan dan kekeliruan tersebut sudah dilakukan investigasi internalnya.
Oleh karena itu, dia meminta PSU dilaksanakan.
Sementara di TPS lain, seperti TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan 005 Tolo Barat, juga diajukan untuk PSU.
Namun, tim Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kelara tak mengindahkan surat rekomendasi PSU yang dilayangkan oleh Panwascam.
Seperti tertuang dalam surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara, surat pertama dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, dan surat kedua dengan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024, yang menyatakan bahwa rekomendasi PSU tersebut tidak memenuhi syarat.
Selain itu, menurut tim PPK Kelara, rekomendasi PSU itu tidak bisa dilaksanakan dengan dalih masuk delik tindak pidana.
Kendati demikian, Hardianto menyebutkan bahwa hal ini bisa mencederai pelaksanaan pilkada yang berlangsung.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu Jeneponto untuk lebih jeli dan proaktif menangani laporan indikasi pelanggaran.
"Diperlukan langkah-langkah verifikasi yang lebih ketat oleh pihak Bawaslu untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang berhak yang dapat memberikan suara di TPS tertentu," ucapnya.
Temuan investigasi internalnya, seperti di TPS dan pemilih luar yang dimaksud:
TPS 001 Desa Bungeng, masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK):
Rosdiana Ahmad, NIK 7304046704820002, alamat Borong Jambu Raya, Makassar.
Jumakka, NIK 7304042003760007, alamat Borong Jambu Raya, Makassar.
Minasa, NIK 7304047112370080, namun tidak terdaftar.
Rezti Fausiah, NIK 730406706030002, namun tidak terdaftar.
TPS 003 Desa Bungeng, masuk DPK:
Nurung, NIK 7373055212730010, terdaftar sebagai DPT di TPS 8 Kelurahan Salekko, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
Kerancuan inilah yang disikapi Hardianto.
Saat ini, Kabupaten Jeneponto memiliki beberapa TPS yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun, ada pihak paslon lain yang tidak terima jika PSU diselenggarakan, hingga mereka melakukan aksi protes di kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, di Jl Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Menyoal hal itu, paslon lain yang merasa dirugikan telah melayangkan aduan atau temuannya kepada penyelenggara Bawaslu.(*)
Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pilkada Jeneponto, Nyoblos Dua Kali hingga Pemilih Siluman |
![]() |
---|
Ketua KPU Jeneponto 'Hilang' Setelah Bawaslu Sulsel Tuntut PSU di 8 TPS |
![]() |
---|
PPK Kelara Jeneponto Bisa Dipidana! Bawaslu Sulsel: Penolakan PSU Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Kontroversi PSU Jeneponto: Paslon Protes, Rekomendasi Ditolak PPK |
![]() |
---|
Warga Palopo dan Makassar Nyoblos di Jeneponto, Potensi PSU? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.