Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembungkaman Persma Catatan Kaki Makassar: KKJ Indonesia desak Rektor Unhas Patuhi MoU Dewan Pers

Erick Tanjung menyampaikan, pada Kamis 28 November 2024 lima pengurus UKPM CAKA ditangkap polisi.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ilustrasi - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap Anggota Pers Mahasiswa UKPM Catatan Kaki (UKPM CAKA). Kriminalisasi tersebut diduga dilakukan Rektor Universitas Hasanuddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap Anggota Pers Mahasiswa UKPM Catatan Kaki (UKPM CAKA).

Kriminalisasi tersebut diduga dilakukan Rektor Universitas Hasanuddin.

Dimana karya-karya yang dihasilkan oleh lembaga pers mahasiswa harus dinilai sebagai produk jurnalistik. 

Hal itu disampaikan Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung lewat rilis yang diterima Tribun-timur.com, Rabu (3/12/2024).

Erick Tanjung menyampaikan, pada Kamis 28 November 2024 lima pengurus UKPM CAKA ditangkap polisi.

Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar.

Polisi tangkap lima mahasiswa tersebut tanpa menunjukkan Surat Penangkapan. 

Empat mahasiswa yang ditahan dan diperiksa hingga pukul 20.00 Wita.

"Sementara Pimpinan Redaksi CAKA, Nisa masih tetap ditahan dan diinterogasi polisi hingga tengah malam," kata dia.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Nisa, polisi menginterogasi Nisa perihal status hukum CAKA dan publikasi produk-produk jurnalistik UKPM CAKA terkait “Dosen pemerkosa kena skorsing, mahasiswa protes kena DO”.

“11 mahasiswa Unhas dijemput paksa oleh kepolisian, “Aksi protes kenaikan UKT: Melindungi rektor, Mengidentifikasi Mahasiswa” dan opini berjudul “Eksperimen penghancur Tokoh Bangsa” yang mengarah pada dugaan Pelaporan Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 huruf A UU ITE terkait pencemaran nama baik Rektor Universitas Hasanuddin. 

Pada proses interogasi tersebut,  LBH Makassar duga kepolisian menyita ponsel korban secara sewenang-wenang.

Polisi juga login ke akun Instagram CAKA, dan diduga telah terjadi praktik penyadapan.

Polisi mengintimidasi korban untuk tidak terlebih dahulu menjual telepon genggamnya.

Selain itu, polisi juga meminta korban untuk kembali datang ke Polretabes Makassar pada pertengahan Desember mendatang. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved