Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1996

Kehebatan Budhi Herdi Jenderal Baru Polri Pernah Dicopot Kasus Ferdy Sambo

Kehebatan Budhi Herdi Jenderal Baru Polri Pernah Dicopot Kasus Ferdy Sambo, kini jenderal bintang satu

Editor: Ari Maryadi
Kompas TV
Kombes Budhi Herdi Susianto saat menjabat Kapolres Jakarta Selatan. Ketika itu menyebut pihak kepolisian belum menemukan alat bukti lantaran CCTV rumah Ferdy Sambo rusak. Ia kemudian dicopot dari jabatannya terkait kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo cs. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kehebatan Budhi Herdi Jenderal Baru Polri Pernah Dicopot Kasus Ferdy Sambo.

Budhi Herdi menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan ketika terjadi pembunuhan berencana Brigadir J.

Gara-gara kasus Brigadir J, Budhi Herdi dicopot sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Namanya meredup gara-gara kasus Ferdy Sambo.

Dua tahun berlalu, Budhi Herdi tumbuh kembali.

Kini ia menyandang pangkat bintang satu alias Brigadir Jenderal Polisi.

Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/25/XI/KEP/2024.

Dalam salinan keputusan mutasi yang diterima redaksi, tertulis Kombes Budhi Herdi Susianto dipromosikan dari jabatan sebelumnya di Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri ke jabatan Karowatpers Polri.

Sebagai informasi, di jabatan barunya, Kombes Pol Budhi akan mendapat pangkat Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol.

Ia menggantikan Brigjen Pol Erthel Stephan yang digeser menjadi Karodalpers SSDM Polri.

Dipromosikannya Kombes Pol Budhi Herdi Susianto cukup mengejutkan lantaran ia pernah terseret kasus Ferdy Sambo.

Budi Herdhi disebut terlibat dalam menyebarkan skenario palsu yang diciptakan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Pada 20 Juli 2022, Budhi Herdi terpaksa menelan pil pahit dipecat dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan

Pencopotan itu ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Budhi dicopot dari jabatannya karena berkaitan dengan penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved