Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1996

Beda Nasib Anak Buah Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan Dipecat Polri, Budhi Herdi Pecah Bintang 1

Beda nasib polisi yang pernah terjerat kasus Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dipecat Polri, Budhi Herdi Susianto pecah bintang 1

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dan Brigadir Jenderal Budhi Herdi Susianto. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Beda nasib polisi yang pernah terjerat kasus Ferdy Sambo.

Ada yang dipecat Polri, ada pula yang dapat promosi bintang satu.

Keduanya yakni Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dan Brigadir Jenderal Budhi Herdi Susianto.

Hendra Kurniawan salah satu alumni Akpol 1995 berkarier cemerlang pada masanya.

Ia meraih pangkat bintang satu di umur 46 tahun.

Kala itu ia menjabat Karopaminal Divpropam Polri.

Sayang karier Hendra Kurniawan terhenti.

Ia dipecat dari Polri karena dianggap menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu Budhi Herdi Susianto dapat promosi bintang satu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskan Budhi Herdhi Susianto jadi Karowatpers Polri.

Ia menggantikan Brigjen Pol Erthel Stephan yang dimutasi menjadi Karodalpers SSDM Polri.

Jabatan Karowatpers Polri adalah jabatan untuk Brigadir Jenderal Polisi.

Perlu diketahui, sosok Budhi Herdi ini cukup jadi sorotan masyarakat setelah ia terlibat dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Budhi sendiri memiliki andil dalam menyebarkan skenario palsu yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Akibatnya, Budhi dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juli 2022.

Lantas siapakah sebenarnya sosok Budhi Herdi ini? Simak rangkuman berikut.

Profil Kombes Budhi Herdi

Budhi diketahui lahir di Pemalang, Jawa Tengah, 16 Desember 1974.

Ia adalah seorang Perwira Menengah Polri yang Menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan sejak 17 Desember 2021.

Budhi adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1996.

Di kepolisian, Budhi berpengalaman dalam bidang reserse.

Budhi Herdi dulu bersekolah di SD Negeri Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah tahun 1987.

Tahun 1990, ia tamat sekolah dan menerukannya ke SMP Negeri 1 Randudongkal.

Setelah tiga tahun menuntaskan studinya, Budhi Herdi kemudian melanjutkan ke SMA Taruna Nusantara Magelang tahun 1993.

Pada 1996, ia masuk ke Akademi Kepolisian dan melanjutkan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Ia juga pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan (SESPIM) dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi SESPIMTI tahun 2021.

Riwayat Karier

Budhi Herdi pernah menjadi Kasat Lantas Polres Ainaro Timtim tahun 1997. 

Dua tahun kemudian ia menjadi Kapolsek Manatuto Timtim, yakni pada 1999.

Tahun 2000, ia menjabat sebagai Kanit Harda/Kanit curi/Kanit Serse Ekonomi Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia lalu menjadi Kanit Resintel Polsek Kebayoran Baru tahun 2001, Kasat Reskrim Polres Tegal tahun 2004 dan Penyidik KPK tahun 2005.

Tak hanya itu, Budhi juga pernah menjabat sebagai Kanit Harda Polda Metro Jaya 2007, Kanit II Sat III Jatanras Polda Metro Jaya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang tahun 2009, Kanit IV Sat II Harda (Bangtah) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kapolsek Tanjung Priok tahun 2010.

Selanjutnya menjabat sebagai KaSubbag Gasus Dagri SSDM POLRI, KaSubbag Mutjab Pama SSDM POLRI Kapolres Kediri Kota Polda Jatim pada tahun 2013, Kapolres Mojokerto Polda Jatim pada 2014, Kasubbag Mutjab Pamenti Robinkar SSDM POLRI, Assesor Utama Bagpenkompeten Robinkar SSDM Polri 2016 selama tiga tahun.

Budhi Herdi juga pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara tahun 2019 selama setahun.

Tahun 2020, ia menjadi Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polr.

Kemudian, akhirnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan tahun 2021.

Imbas kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Budhi Herdi kemudian dinonaktifkan oleh Kapolri pada 20 Juli 2022.

Budhi lalu dimutasi Kapolri menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Polri

Brigjen Hendra Kurniawan susul Ferdy Sambo dipecat dari Polri.

Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan setelah mengikuti sidang kode etik di Mabes Polri, Senin (31/10/2022).

Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.

Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Selanjutnya Jenderal Bintang Satu Polri ini akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob.

“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khsusus selama 29 hari,” kata Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.

Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.

Sebagaimana diketahui, Hendra saat ini terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brjgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain dirinya, hingga kini para terdakwa obstruction of justice kasus tersebut juga telah dipecat dari Polri.

Mereka ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibow

Peran Brigjen Hendra Kurniawan Kasus Tewasnya Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan ikut terseret kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dianggap salah satu polisi yang menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.

Akibat perbuatannya, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.

Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menyebut Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, ada lima polisi lainnya yang dianggap menghalagi penyidikan termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, ia bersama Ferdy Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi atas tindakan tersebut.

"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.

Saat ini, kelima anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).

Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkas Agung.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved