Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1996

Beda Nasib Anak Buah Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan Dipecat Polri, Budhi Herdi Pecah Bintang 1

Beda nasib polisi yang pernah terjerat kasus Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dipecat Polri, Budhi Herdi Susianto pecah bintang 1

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dan Brigadir Jenderal Budhi Herdi Susianto. 

Ia lalu menjadi Kanit Resintel Polsek Kebayoran Baru tahun 2001, Kasat Reskrim Polres Tegal tahun 2004 dan Penyidik KPK tahun 2005.

Tak hanya itu, Budhi juga pernah menjabat sebagai Kanit Harda Polda Metro Jaya 2007, Kanit II Sat III Jatanras Polda Metro Jaya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang tahun 2009, Kanit IV Sat II Harda (Bangtah) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kapolsek Tanjung Priok tahun 2010.

Selanjutnya menjabat sebagai KaSubbag Gasus Dagri SSDM POLRI, KaSubbag Mutjab Pama SSDM POLRI Kapolres Kediri Kota Polda Jatim pada tahun 2013, Kapolres Mojokerto Polda Jatim pada 2014, Kasubbag Mutjab Pamenti Robinkar SSDM POLRI, Assesor Utama Bagpenkompeten Robinkar SSDM Polri 2016 selama tiga tahun.

Budhi Herdi juga pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara tahun 2019 selama setahun.

Tahun 2020, ia menjadi Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polr.

Kemudian, akhirnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan tahun 2021.

Imbas kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Budhi Herdi kemudian dinonaktifkan oleh Kapolri pada 20 Juli 2022.

Budhi lalu dimutasi Kapolri menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Polri

Brigjen Hendra Kurniawan susul Ferdy Sambo dipecat dari Polri.

Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan setelah mengikuti sidang kode etik di Mabes Polri, Senin (31/10/2022).

Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.

Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Selanjutnya Jenderal Bintang Satu Polri ini akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob.

“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khsusus selama 29 hari,” kata Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved