Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU Respon Bawaslu Terkait Potensi PSU di Dua TPS Pilkada Jeneponto

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli sebelumnya memgungkap adanya temuan dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
dok pribadi
Ilustrasi - Kotak kosong menang di TPS 04 Bukangmata pada Pilkada 2024. PSU akan dilakukan untuk pemilihan ulang Bupati dan Gubernur di wilayah ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli sebelumnya memgungkap adanya temuan dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Jeneponto.

Sedikitnya dua TPS yang diduga adanya pelanggaran Pilkada, baik pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, maupun Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Jeneponto.

Pertama, di TPS 002 Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara.

Di TPS 002, diduga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara.

Kasus ini sontak heboh dan viral lantaran petugas KPPS diduga melakukan pencoblosan 118 surat suara pada Pilkada Serentak, Sabtu (1/12/2024) lalu.

Anggota KPPS TPS 002 Kelurahan Tolo tersebut, bernama Ilham.

Kedua, TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara.

TPS ini ditemukan adanya 51 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Jumlah ini dinilai cukup signifikan dan diduga melanggar aturan pemilu. 

Olehnya, Bawaslu sedang menyelidiki terkait dokumen pemilih tersebut masih dilakukan untuk memastikan keabsahan data.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Parmas dan SDM KPU Jeneponto, Hasrullah Hafid menegaskan bahwa hingga saat ini, PSU di kedua TPS tersebut belum digelar.

Sebab, pihaknya masih menunggu hasil analisis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran yang terjadi. 

Baginya, semua langkah yang akan diambil terkait PSU akan sesuai dengan hasil pengawasan dan keputusan dari Bawaslu.

"TPS di Tolo dan Tolo Barat belum secara resmi digelar PSU," tegas Hasrullah Hafid saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jeneponto

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menyebutkan, dugaan pelanggaran serius yang terjadi saat Pilkada Serentak 2024 pada 27 November lalu.

Hal ini menjadi perhatian utama lembaga pengawas Pilkada 2024.

Dari hasil pengawasan sementara, terdapat indikasi pelanggaran di dua TPS.

Yakni TPS 005 Kelurahan Tolo Barat dan TPS 002 Kelurahan Tolo. 

Dua TPS ini masing-masing berada di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

"Ada beberapa TPS kita analisis kembali potensi pelanggaran. Sementara baru dianalisis potensi pelanggarannya, ada 2 TPS," kata Mardiana Rusli saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).

Di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, ditemukan adanya 51 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Jumlah ini dinilai cukup signifikan dan diduga melanggar aturan pemilu. 

Olehnya, Bawaslu sedang asistensi terkait dokumen pemilih tersebut masih dilakukan untuk memastikan keabsahan data.

Dengan menelusuri apakah pemilih tersebut benar-benar warga sekitar atau bukan. 

Hal ini akan kami buktikan dengan mencocokkan KTP pemilih yang hadir pada saat pemungutan suara.

Langkah ini, menurut Mardiana, penting untuk memastikan bahwa semua pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 005 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, di TPS 002 Kelurahan Tolo, ditemukan kejanggalan pada daftar hadir.

Di mana, diduga petugas KPPS diduga menandatangani 118 daftar hadir wajib pilih.

Menurut Mardiana, jika pelanggaran ini terbukti, maka PSU menjadi opsi yang harus diambil untuk menjaga integritas hasil pemilu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved