Sah! APBD Gowa 2025 Ditetapkan Sebesar Rp2,1 Triliun
APBD 2025 Kabupaten Gowa Rp 2,1 triliun disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Kiki Content Writer
TRIBUN-GOWA.COM - Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 Kabupaten Gowa Rp 2,1 triliun disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Penetapan ini setelah melalui berbagai tahapan dan pembahasan, anggaran pendapatan daerah pada APBD 2025 sebesar Rp2.197.631.305.899.
Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp2.192.631.305.899.
Penetapan tersebut melalui rapat paripuran DPRD, di Ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jl Masjid Raya, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel Sabtu, (30/11/2024).
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni Karaeng Kio mengatakan rumusan visi RPJPD Kabupaten Gowa adalah Gowa, unggul, maju dan berkelanjutan
Ini berkesesuaian dengan visi rencana pembangunan jangka pembangunan nasional (RPJPN) yakni negara kesatuan republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju dan berkelanjutan.
Serta lanjut dia, visi RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan yakni Sulawesi Selatan Mandiri, Maju dan Berkelanjutan.
Pada rapat paripurna ini juga, turut ditetapkan APBD 2025 Gowa menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan APBD 2025 ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus memantapkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif serta pemangku kepentingan di Gowa melalui proses yang transparan, dan partisipatif yang diharapkan dapat merespon dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
"Komitmen kami dalam penetapan ini untuk meningkatkan kualitas layanan publik, berakselerasi untuk pemulihan ekonomi, dan tentunya berdampak nyata atas upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Gowa," katanya.
Menurut dia, RPJPD Gowa ini dimaksudkan untuk menyediakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman dan arah penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan dalam jangka 20 tahun ke depan.
Yang akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam jangka waktu 5 tahun dan selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun.
"Apa yang telah dibahas bersama dengan Pansus DPRD Kbupaten Gowa yang kemudian disepakati untuk dijadikan sebagai peraturan daerah, disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengimplementasikan kewenangan daerah yang tujuannya untuk membangun Gowa yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera di masa yang akan datang," ungkapnya.
Abd Rauf menyampaikan, prioritas pembangunan APBD 2025 ini dirancang dengan memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat dan prioritas pembangunan daerah, yang akan difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan peningkatan ekonomi masyarakat.
"Tahun 2025 ini menjadi momentum bagi penuntasan janji-janji politik kami serta terwujudnya landasan yang kuat untuk keberlanjutan berbagai program prioritas pemerintah daerah."
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam proses pembangunan, karena dengan partisipasi yang tinggi kita dapat mengidentifikasi kebutuhan rill masyarakat dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar menyentuh kehidupan," jelasnya.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Tapak Suci Gowa Juara III Dunia, Arifuddin Saeni Apresiasi Dukungan Bupati dan Wabup Gowa |
![]() |
---|
PSI Jadi Partai Keempat Rahmansyah Setelah PDK, Golkar, dan Perindo |
![]() |
---|
PPP Terpental dari Senayan, Gowa Sulsel Justru Catat Rekor 12 Kursi |
![]() |
---|
Smart Edu Tingkatkan Penguasaan Matematika dan Hafalan Alquran di Gowa |
![]() |
---|
Imbas Mie Gacoan Cangkuning Tak Berizin, Gowa Kehilangan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.