Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Ungkap Kronologi Warga Nyoblos 2 Kali di Makassar, Pemungutan Suara Ulang Diusulkan

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Makassar, Eric David Andreas, pemilih tersebut pertama kali menggunakan identitas

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra/Tribun-Timur.com
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menemukan pelanggaran serius dalam proses pemungutan suara Pilwalkot Makassar dan Pilgub Sulsel.

Pilkada Serentak 2024 digelar pada Rabu 27 November 2024 lalu.

Pada momen pencoblosan, di mana seorang warga ketahuan mencoblos dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama.

Kasus ini terungkap setelah tiga saksi melaporkan adanya dugaan kecurangan di TPS 15 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Makassar, Eric David Andreas, pemilih tersebut pertama kali menggunakan identitas asli untuk mencoblos.

Lalu kembali mencoblos dengan identitas orang lain.

Tindak kecurangan ini dilaporkan dalam formulir khusus dan menjadi dasar Bawaslu untuk mengajukan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut. 

Pelanggaran ini dianggap sangat serius.

"Karena melibatkan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali oleh satu orang di TPS yang sama,” ujar Eric saat dikonfirmasi.

Dia menambahkan, keputusan PSU ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Panwascam Tamalate.

Serta ketentuan dalam Instruksi Bawaslu Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur tindakan terhadap pemilih yang mencoblos ganda.

Terpisah, Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Terlebih adanya bukti yang dikumpulkan selama pengawasan. 

Dede Arwinsyah mengatakan bahwa rekomendasi PSU ini berdasarkan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Hal ini tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (Satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih dari satu kali pada TPS yang sama.

"Atau tempat pemungutan suara yang berbeda dan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024," kata Dede Arwinsyah.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved