Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Ada Pemilih Ganda, Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 15 Parang Tambung Makassar

Komisioner Bawaslu Makassar, Eric David Andreas mengatakan, rekomendasi PSU ini dikeluarkan berdasarkan hasil pengawasan langsung oleh Panwas Kecamata

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Komisioner Bawaslu Makassar, Eric David Andreas   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate. 

Rekomendasi diberikan setelah ditemukan adanya kelalaian dari pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dimana sebelumnya, pemilihan kepala daerah telah dilaksanakan pada 27 November kemarin di setiap wilayah di Kota Makassar.

Komisioner Bawaslu Makassar, Eric David Andreas mengatakan, rekomendasi PSU ini dikeluarkan berdasarkan hasil pengawasan langsung oleh Panwas Kecamatan Tamalate. 

Ia mengaku, selain pengawasan lapangan, terdapat tiga saksi yang mengajukan keberatan terkait peristiwa tersebut. 

"Keberatan para saksi tersebut dituangkan dalam form model C kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS di lokasi pemungutan suara," katanya, Minggu (1/12/2024).

Adapun kata Eric, salah satu permasalahan yang menjadi dasar rekomendasi PSU adalah adanya pemilih yang melakukan pemungutan suara lebih dari satu kali. 

"Menurut keterangan, pemilih pertama kali menggunakan identitas diri, kemudian kembali menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan, rekomendasi PSU ini dikeluarkan berdasarkan Instruksi Ketua Umum Bawaslu Nomor 13 Tahun 2024, mengenai pelaksanaan tugas pengawasan terkait pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau di TPS yang berbeda. 

Hal itu, kata Dede, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024.

"Dengan adanya rekomendasi PSU ini, Bawaslu berharap agar proses Pemilu di TPS 15 Kelurahan Parang Tambung dapat berjalan dengan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," singkatnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved