Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP 2025

Pertanyakan Dasar Kenaikan UMP 6,5 Persen, Pengusaha Merasa Diabaikan Pemerintah

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan selama ini pelaku usaha sangat terbuka untuk diajak diskusi mengenai UMP.

Editor: Alfian
IST
Ilustrasi - UMP Sulsel 2025 belum dihitung, namun KSPSI sudah menuntut kenaikan 10 persen.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa diabaikan pemerintah soal keputusan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menegaskan selama ini pelaku usaha sangat terbuka untuk diajak diskusi mengenai UMP.

"Kami menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum," ujar Shinta dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11).

Menurut Shinta, pihaknya telah memberikan masukan kenaikan tarif yang tepat untuk UMP 2025 secara komprehensif dengan mempertimbangkan fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja.

"Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," jelas Shinta.

Apindo sebelumnya mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan UMP 2025, karena formulasi dalam beleid tersebut dinilai paling adil bagi pekerja dan pengusaha.

Pelaku usaha, kata Shinta merasa kenaikan UMP 6,5 persen ini terlalu tinggi sehingga akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

Oleh sebab itu, dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, menurutnya, kenaikan ini dinilai berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

"Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru," jelasnya.

Apindo pun sampai saat ini masih menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah mengenai keputusan UMP 2025 tersebut.

"Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan," kata Shinta.

Senada dengan Shinta, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mempertanyakan rumus penghitungan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

"Pelaku usaha dipastikan akan bertanya dari mana rumusnya angka sebesar 6,5 persen tersebut. Untuk itu kami belum bisa memberikan respon dan komentar dari pelaku usaha," ujar Sarman.

Sebab, ucap Sarman, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan Upah Minimum 2025 akan memakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa dan kebutuhan hidup layak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami menunggu penjelasan yang lebih komprehensif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dari mana angka kenaikan 6,5 persen tersebut," kata Sarman.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved