Opini
Forum Kemanusiaan Lintas Agama: Legasi Prof Dr Wahyuddin Naro untuk Relasi antar Agama di Sulsel
Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading, manusia mati meninggalkan nama.
Oleh: Syamsul Arif Galib
Bersama Institute for Interfaith Encounter and Religious Literacy / Dosen Studi Agama-Agama UIN Alauddin Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Ada pribahasa yang sangat jamak diketahui dalam masyarakat Indonesia.
Harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading, manusia mati meninggalkan nama.
Sebuah pribahasa yang ingin menekankan bahwa kepergiaan seseorang tidak akan serta merta membuatnya dilupakan. Apalagi jika ada legasi yang ditinggalkannya.
Hal yang sama dengan Prof. Dr. H. Wahyuddin Naro, M.Hum. Kepergiannya yang mendadak menandai akhir perjalanannya di dunia.
Namun meskipun demikian, legasi yang ditinggalkannya akan tetap ada dan dapat menjadi pelajaran terhadap generasi setelahnya.
Dari sekian banyak hal yang dilakukannya, salah satu legasi dari Prof. Dr. H. Wahyuddin Naro, M.A adalah terbentuknya Forum Kemanusiaan Lintas Iman (FKLA) di Sulawesi Selatan.
Forum ini digagasnya beberapa tahun sebelum dirinya terpilih menjadi Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Sulawesi Selatan.
Saat itu adalah saat sulit dalam sejarah kemanusiaan umat manusia karena kita dihadapkan pada sebuah situasi bernama pandemi Covid 19 dan beliau didaulat menjadi Ketua Komisi Hubungan antar Umat Beragama MUI Sulawesi Selatan.
Dalam suatu pertemuan komisi, ide untuk melaksanakan Silaturahmi Majelis Agama Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan muncul.
Namun beliau menginginkan agar pertemuan tersebut tidak hanya sekedar pertemuan, namun dapat menghasilkan sesuatu. Maka digagaslah pembentukan Forum Kemanusiaan Lintas Iman.
Prof Naro, begitu beliau biasa disapa, menganggap bahwa perlu ada forum yang menjadi forum bersama bagi umat beragama yang terlibat aktif dalam kegiatan bersama.
Persoalan toleransi dianggapnya sudah selesai. Setiap agama pasti mendukung gagasan tersebut.
Baginya perjumpaan demi perjumpaan yang dilakukan oleh wakil dari umat beragama harus melangkah lebih jauh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.