Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Danny Pomanto: Apa Urusannya Bawaslu dengan Mutasi?

Danny Pomanto merespon surat Bawaslu Sulawesi Selatan terkait larangan melakukan mutasi pejabat usai Pilkada.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur
Wali Kota Makassar Danny Pomanto merespon surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan terkait larangan melakukan mutasi pejabat usai pemilihan kepala daerah (Pilkada). Jumat (29/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto merespon surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan terkait larangan melakukan mutasi pejabat usai Pilkada 2024.

Danny menyampaikan baru di Pikada ini ia menemui ada surat dari Bawaslu yang mengeluarkan surat seperti itu. 

Menurut Danny, imbauan atau larangan melakukan penggantian pejabat bukan kewenangan Bawaslu melainkan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Baru saya cek (lihat) ini, baru kali ini ada Bawaslu yang (membuat) surat seperti ini ke kepala daerah, itu bukan kewenangan Bawaslu," tegas Danny Pomanto diwawancara di kediamannya Jl Amrullah, Jumat (29/11/2024). 

Bawaslu hanya berwenang mengawasi seluruh rangkaian tahapan Pilkada serentak, perihal mutasi atau penggantian pejabat bukan kewenangannya. 

Danny menduga ada tendensi atas sikap Bawaslu yang membuatnya mengeluarkan surat larangan tersebut. 

"Kenapa Bawaslu menulis seperti itu, berarti ada yang suruh. Dicurigai ada yang suruh, ada apa? Berarti bawaslu ditekan oleh seseorang, berarti ada hubungan?" ujar Danny. 

Baca juga: Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat Usai Pilkada, Bawaslu Sulsel: Sanksi 6 Bulan Penjara

"Kalau calon gubernur Sulsel, itu oke. Tapi kan ada wali kotanya. Terus apa urusannya dengan mutasi. Kenapa dia harus melarang, na itu sudah ada aturannya," sambungnya. 

Danny menyampaikan, seharusnya Bawaslu fokus menindaklanjuti laporan-laporan atas dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada ini.

Termasuk menelusuri dugaan pelanggaran netralitas beberapa lurah di Kota Makassar. 

"Harusnya itu yang mereka tanggapi. Lebih baik tanggapi itu. Mestinya Bawaslu bilang lapor itu pak wali kalau ada indikasi seperti itu," tegas Danny. 

Danny menyampaikan, dari awal ia telah mewanti-wanti 10 lurah di Makassar yang diduga berpihak pada paslon tertentu di Pilwali Makassar.

Diketahui, Bawaslu Sulsel mengeluarkan imbauan larangan melakukan penggantian Pejabat pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Surat tersebut salah satunya ditujukan kepada Wali Kota Makassar atau Calon Gubernur Sulsel Moh Ramdhan Pomanto. 

Surat tersebut dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli pada 28 November 2024.

Adapun inti surat imbauan dan larangan tersebut, sebagai berikut:

"Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas.

Yang dimaksud dengan 'penggantian' adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan.

Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidanadengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling
banyak Rp6.000.000,00.

Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi yang demokratis.

Maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri." (*) 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved