Pilkada 2024
Danny Pomanto: Apa Urusannya Bawaslu dengan Mutasi?
Danny Pomanto merespon surat Bawaslu Sulawesi Selatan terkait larangan melakukan mutasi pejabat usai Pilkada.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto merespon surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan terkait larangan melakukan mutasi pejabat usai Pilkada 2024.
Danny menyampaikan baru di Pikada ini ia menemui ada surat dari Bawaslu yang mengeluarkan surat seperti itu.
Menurut Danny, imbauan atau larangan melakukan penggantian pejabat bukan kewenangan Bawaslu melainkan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Baru saya cek (lihat) ini, baru kali ini ada Bawaslu yang (membuat) surat seperti ini ke kepala daerah, itu bukan kewenangan Bawaslu," tegas Danny Pomanto diwawancara di kediamannya Jl Amrullah, Jumat (29/11/2024).
Bawaslu hanya berwenang mengawasi seluruh rangkaian tahapan Pilkada serentak, perihal mutasi atau penggantian pejabat bukan kewenangannya.
Danny menduga ada tendensi atas sikap Bawaslu yang membuatnya mengeluarkan surat larangan tersebut.
"Kenapa Bawaslu menulis seperti itu, berarti ada yang suruh. Dicurigai ada yang suruh, ada apa? Berarti bawaslu ditekan oleh seseorang, berarti ada hubungan?" ujar Danny.
Baca juga: Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat Usai Pilkada, Bawaslu Sulsel: Sanksi 6 Bulan Penjara
"Kalau calon gubernur Sulsel, itu oke. Tapi kan ada wali kotanya. Terus apa urusannya dengan mutasi. Kenapa dia harus melarang, na itu sudah ada aturannya," sambungnya.
Danny menyampaikan, seharusnya Bawaslu fokus menindaklanjuti laporan-laporan atas dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada ini.
Termasuk menelusuri dugaan pelanggaran netralitas beberapa lurah di Kota Makassar.
"Harusnya itu yang mereka tanggapi. Lebih baik tanggapi itu. Mestinya Bawaslu bilang lapor itu pak wali kalau ada indikasi seperti itu," tegas Danny.
Danny menyampaikan, dari awal ia telah mewanti-wanti 10 lurah di Makassar yang diduga berpihak pada paslon tertentu di Pilwali Makassar.
Diketahui, Bawaslu Sulsel mengeluarkan imbauan larangan melakukan penggantian Pejabat pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Surat tersebut salah satunya ditujukan kepada Wali Kota Makassar atau Calon Gubernur Sulsel Moh Ramdhan Pomanto.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli pada 28 November 2024.
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.