Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Universitas Hasanuddin

2 Jurnalis Ditangkap Polisi Buntut Liputan Aksi Kekerasan Seksual di Unhas

Usai meliput demonstrasi yang digelar sejak pukul 15.00 hingga sekitar 18.00 WITA di FIB.  

Editor: Alfian
Instagram/@catatankakiunhas
Puluhan mahasiswa termasuk lima jurnalis Catatan Kampus Unhas digiring ke Mapolrestabes Makassar buntut aksi kekerasan seksual di Fakultas Ilmu Budaya, Jumat (29/11/2024). 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lima jurnalis pers mahasiswa Catatan Kaki (Caka) Universitas Hasanuddin (Unhas) ditangkap polisi.  

Mereka adalah Nisa, Erik, Fajar, Unding, dan Hanan. 

Kelimanya ditangkap kemarin, Kamis (28/11/2024).  

Usai meliput aksi demonstrasi terkait pelecehan seksual di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas

“Mereka anggota Caka,” kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) Makassar Kifli. 

Kifli mengatakan kelimanya meliput demonstrasi yang digelar sejak pukul 15.00 hingga sekitar 18.00 WITA di FIB.  

Aksi itu menuntut pemecatan terhadap dosen FIB, Firman Saleh, yang terbukti melakukan pelecehan seksual pada mahasiswa saat bimbingan skripsi. 

“Sejak kasus pelecehan ini bergulir, mereka yang melakukan peliputan,” ucap Kifli. 

Setelah demonstrasi, kelimanya tidak langsung pulang.  

Mereka mempersiapkan bahan beritanya, sembari menunggu hujan reda.  

Beberapa waktu kemudian, kata Kifli, sejumlah orang tidak dikenal (OTK) datang. Para OTK itu melempar batu hingga sejumlah kaca di FIB pecah. 
 
Tidak lama, lusinan polisi datang menggunakan pakaian sipil.  

Mereka menangkapi sejumlah mahasiswa yang ada di koridor FIB, termasuk Nisa, Fajar, Unding, Hanan, dan Erik.  

Beberapa mahasiswa juga ditangkap di sekretnya. 

“Setelah ditangkap, mahasiswa yang kurang lebih 30 orang dibawa ke Gedung Rektorat. Kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar,” tutur Kifli. 

Sejumlah mahasiswa yang ditahan telah dibebaskan malam ini, Jumat (29/11).  

Sementara Nisa dan Erik masih ditahan. 

Info yang kami terima, mereka ditangkap karena aktivitasnya sebagai jurnalis pers mahasiswa Caka. 

“Kami mengecam penangkapan tersebut. Kami menilai penangkapan itu sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik,” pungkasnya. 

32 Mahasiswa Dipulangkan 

Polisi memulangkan puluhan mahasiswa yang diamankan usai ricuh di Universitas Negeri Hasanuddin (Unhas) Makassar

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menerangkan  tindakan pengamanan ini nenyusul insiden kericuhan dan pengrusakan di lingkungan kampus Unhas


"Tadi malam terjadi pengrusakan di salah satu gedung kampus. Beberapa kaca pecah akibat lemparan batu, dan ditemukan pula pembakaran kardus di bawah panel listrik," kata Devi kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Jumat (29/11/2024) malam

Kata Devi, kericuhan terjadi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas. Pihak kepolisian segera menerima laporan dan bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan. 

Sejumlah mahasiswa yang berada di lokasi pun diamankan untuk dimintai keterangan.  

Polisi pun melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti dari TKP. 

"Kami juga memeriksa rekaman CCTV dan memeriksa para mahasiswa yang diamankan," ujar Devi.  

Devi mengaku seluruh mahasiswa yang berjumlah 32 orang telah dipulangkan. 

Kendati demikian, polisi masih terus mengumpulkan keterangan tambahan terkait insiden tersebut.  

"Sudah dipulangkan semua 32 orang," katanya

Enam dari 32 orang merupakan mahasiswi. Mereka turut diamankan karena juga berada di TKP.

Devi menyebut keenam mahasiswi itu beralasan masih berada di kampus karena berteduh saat hujan 

Polisi sebut penyelidikan tetap berjalan. 

'Kami masih menggali keterangan lain yang relevan," tambahnya.  

Devi mengaku, hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan langsung dari 32 mahasiswa tersebut dalam insiden pengrusakan.

"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan fakta-fakta di lapangan," tuturnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved