Opini
Tongkat Guru
Apakah masih relevan hukuman fisik terhadap murid-murid? Dan bagaimana jenis hukuman yang dibolehkan dalam teori pendidikan Islam?
Oleh: Dr Ilham Kadir MA
Guru Pondok Pesantren Modern Darul-Falah, Enrekang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Wonosobo, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak oleh orangtua murid.
Dan, jika hendak berdamai dan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, maka pelapor atau orangtua murid meminta uang damai sebesar Rp 70 juta, namun kemudian penawaran diturunkan menjadi Rp 30 juta, (Tribunmuria.com, 29/10/2024).
Atas dasar kasus di atas, maka saya bermaksud meneropong hukuman terhadap murid-murid, yang berasal dari pendidik, khususnya para guru dalam perpektif sejarah pendidikan Islam.
Apakah masih relevan hukuman fisik terhadap murid-murid? Dan bagaimana jenis hukuman yang dibolehkan dalam teori pendidikan Islam?
Ilmuan polimatik, Ibnu Khaldun (1302-1406 M) dalam magnum opus-nya, al-Muqaddimah menulis tema khusus terkait ‘kekerasan terhadap murid’.
Bapak Sosiologi itu menyebut bahwa kekerasan sangat berbahaya bagi para murid, sebab mamaksa tubuh untuk belajar dengan menggunakan kekerasan, apalagi anak-anak kecil akan menghilangkan kecakapan bahkan membuat anak menjadi malas, dan berpura-pura melaksanakan yang tidak sesuai dengan keinginan mereka, lantaran takut kena pukulan.
Sifat tersebut akan melekat pada jiwanya dan menjadi kebiasaan sehingga akan merusak arti kemanusiaan pada dirinya, tumbuh keengganan untuk mencapai keutamaan dan pekerti yang baik.
Namun penting dicatat, bahwa Ibnu Khaldin hanya melarang ‘kekerasan’ dan semua lembaga pendidikan resmi di belahan dunia mana pun tidak membolehkan adanya kekerasan terhadap murid-murid.
Namun tidak ada larangan mendidik dengan menggunakan ‘pukulan ringan’ jika memang diperlukan dan terpaksa dilakukan oleh guru.
Intinya kata Prof. Syalaby (1915-2000 M) dalam disertasinya, “Hostory of Muslim Education” adalah ‘mereka mengutuk kekerasan tetapi membolehkan pukulan ringan’.
Ibnu Sahnun (w. 854 M) menulis buku “Hukm al-Muallim wa al-Muta’allimin” bahwa ‘Apabila guru terpaksa harus memukul muridnya, maka tiadalah sepantasnya bila ia memukulnya lebih dari tiga kali cambuk’.
Selain itu, boleh juga diberikan hukuman dengan ‘menahan murid tersebut di bangkunya beberapa waktu setelah murid-murid lainnya pulang’.
Sebenarnya tugas mendidik merupakan kewajiban orang tua, jika orang tua mampu mendidik anaknya, maka tidak perlu dibawa ke sekolah, karena itu sistem home schooling legal di negara kita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Dr-Ilham-Kadir-MA-Sekretaris-Umum-MUI-Enrekang-7.jpg)