Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Makassar Mulai Hitung Suara Pilkada 2024 Tingkat Kecamatan

Suara yang dihitung adalah suara sah dari pemilihan Wali Kota Makassar dan juga pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com
Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memulai perhitungan suara tingkat kecamatan hari ini, Rabu (29/11/2024).

Suara yang dihitung adalah suara sah dari pemilihan Wali Kota Makassar dan juga pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Untuk Pilkada Makassar terdapat empat pasangan calon (paslon) yang ikut berkontestasi.

Mereka adalah Munafri Ariifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Mulia), Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (Sehati), Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara (INImi) dan Amri Arsyid-Rahman Bando (Aman).  

Pada Pilwali Makassar ada 1.877 TPS termasuk tujuh TPS Khusus di Lokasi Khusus yang tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan se Kota Makassar

Lalu jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sendiri sebanyak 1.037.164 pemilih dengan rincian, laki-laki 501.571 dan perempuan sebanyak 535.593 pemilih.

Komisioner KPU Makassar, Muh Abdi Goncing mengatakan, proses perhitungan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Perhitungan suara tingkat kecamatan dimulai di masing-masing gudang logistik yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Makassar

Setiap kecamatan akan menghitung suara hasil pemilu dengan menggunakan data yang telah terkumpul dari tempat pemungutan suara (TPS).

"Perhitungan suara tingkat kecamatan dimulai hari ini. Setelah selesai dilakukan di tingkat kecamatan, baru akan dilanjutkan dengan perhitungan suara tingkat Kota Makassar," singkatnya saat dihubungi Tribun Timur, Jumat (29/11/2024).

Proses ini diharapkan dapat berlangsung dengan transparan dan akurat, sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku. 

KPU Makassar mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan mendukung kelancaran proses perhitungan suara(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved