Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Pilgub Sulsel 2024

Hasil Pilgub Sulsel: Andi Sudirman Sulaiman Unggul di 21 Kabupaten, Danny Pomanto Hanya 3 Daerah

Pasangan Calon Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) unggul telak di Pilkada Sulsel 2024 atau Pilgub Sulsel 2024.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Pasangan Calon (Paslon) Pilgub Sulsel 2024 Danny Pomanto-Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. 

"Bahkan kita membangun tidak busa sendiri, pasti harus dibantu," kata Andi Sudirman

Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) mengeluarkan hasil survey internal tim pemenangan di Hotel Claro Makassar pada Rabu (27/11/2024) malam.

Hasilnya perolehan suara sementara Paslon Andalan Hati mencapai 64,38 persen.

Sementara pasangan Danny Pomanto - Azhar Arsyad diangka 31,45 persen.

Adapun suara masuk diangka 22,44 persen.

"Sementara ini data memberikan indikasi bahwakita unggul dari pasangan 01 DIA, kemudian perlu kami sampaikan kita tetap menunggu tahapan real count KPU," jelas Andi Sudirman.

"Kami berharap seluruh masyarakat menjaga pilkada damai  dan tetap bekerja mengawal demokrasi. Kemudian sama-sama setelah pemilihan kita bersaudara semuanya," katanya.

Andi Sudirman mengaku hasil ini menjadi tanda harapan masyarakat.

Menurutnya ada doa dan amanah yang dititipkan masyarakat ke Andi Sudirman.

"Kita berdoa diberikan amanah, Allah selalu menolong kita bekerja maksimal dan paling penting bekerja ikhlas untuk mendapat pahala," ujarnya.

Andi Sudirman mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.

Apalagi masih ada hitung resmi dari KPU Sulsel yang harus ditunggu.

"Saya minta kepada semua tim untuk tetap tenang tetap mengawal pilkada damai, tetap kemudian bagaimana menjaga karakter saling respek satu sama lain," lanjutnya. (Tribun-Timur.com)

Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved