Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Pata-Dhevy Panen Dukungan di 2 TPS Desa Kamanre

Dari hasil perhitungan perolehan suara, pasangan nomort urut 02 itu menang di dua TPS di Desa Kamanre.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
Kompas Tv
Pasangan nomor urut 2, Patahuddin-Muh Dhevy Bijak 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Desa Kamanre, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menjadi basis suara Patahuddin-Dhevy Bijak di Pilkada 2024.

Dari hasil perhitungan perolehan suara, pasangan nomort urut 02 itu menang di dua TPS di Desa Kamanre.

Pasangan yang akrab dengan akronim 'Pata-Dhevy' unggul jauh dibanding dua rivalnya.

Di TPS 001 Desa Kamanre, Pata-Dhevy meraup 318 suara.

Lalu disusul pasangan nomor urut 01 Agussalim-Erwin Barabba dengan perolehan 99 suara.

Dan menyusul pasangan nomor urut 03 Arham Basmin Mattayang-Rahmat yang mengumpulkan 27 suara.

Di TPS 002 Desa Kamanre, Pata-Dhevy kembali unggul.

Ketua DPD II Golkar Luwu dan DPC Demokrat Luwu itu mendapat 290 suara.

Disusul duet Agussalim-Erwin Barabba yang mendapatkan 118 suara.

Lalu di posisi akhir ada pasangan Arham Basmin Mattayang-Rahmat yang hanya mendapatkan 27 suara.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja menerangkan, rekap di tingkat kecamatan akan berlangsung selama 6 hari.

"Sudah dimulai, sampai tanggal 3 Desember nanti untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan," bebernya, Jumat (29/11/2024).

Kata Sappe, aplikasi Sirekap yang digunakan KPPS hanya membantu proses pungut hitung di tingkat TPS.

Hal itu juga demi menjamin keterbukaan bagi masyarakat yang bisa mengecek langsung C-Hasil di https://pilkada2024.kpu.go.id/.

"Meskipun begitu, KPU tetap mengandalkan rekap manual berjenjang, mulai dari kecamatan, kabupaten hingga ke provinsi. Sebelum akhirnya ditetapkan sehingga memiliki kekuatan hukum," ujarnya.

Menurut Sappe, setelah rekap di kecamatan berakhir, kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten.

"Sebelum lanjut ke kabupaten, akan diumumkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK," akunya.

Di tingkat kabupaten, rekap akan berakhir pada tanggal 6 Desember 2024.

Sappe menambahkan, hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten kemudian dibahas kembali di tingkat provinsi.

Sebelum akhirnya, hasil perolehan suara itu diumumkan secara resmi pada 16 Desember 2024.

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved