Firli Bahuri Diperiksa
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, Langsung Ditahan?
Firli Bahuri yang kini berstatus sebagai tersangka, dijadwalkan untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri Kamis (28/11/ 2024)
TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Metro Jaya memanggil Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini.
Firli Bahuri yang kini berstatus sebagai tersangka, dijadwalkan untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri Kamis (28/11/ 2024)
Firli diperiksa soal kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya bergerak lagi setelah digugat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAKI dan LP3HI menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta ke Pengadilan Negeri pada Senin (11/11/2024).
Gugatan ini terkait kasus Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan Firli Bahuri.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi oleh wartawan mengenai apakah ia akan mendampingi kliennya, enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kita lihat nanti ya," ujar Ian kepada wartawan pada Kamis (28/11/2024).
Pemeriksaan dan permintaan keterangan tambahan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Firli, setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya.
Firli pernah diperiksa di Bareskrim, pada Rabu 6 Desember 2023.
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2024 dini hari.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 160 saksi terkait kasus dugaan pemerasaan ini, termasuk pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, polisi juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
Meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Firli masih berstatus sebagai saksi dalam konteks dugaan pertemuannya dengan SYL.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang terkait dugaan pertemuan tersebut.
Meski kembali periksa Firli, namun belum ada informasi Polda Metro Jaya seret tersangka ke jeruji besi.
Polda Metro Jaya dan Kejati Dituduh Tak Serius Usut Kasus Firli
Polda Metro Jaya mendapat ganjaran setelah menggantung kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri masih bebas lantaran Polda Metro Jaya belum berani menahan.
Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta digugat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAKI dan LP3HI menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta ke Pengadilan Negeri pada Senin (11/11/2024).
Gugatan ini terkait kasus Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan Firli Bahuri.
“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Dikonfirmasi Kompas.com, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.
“Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
“Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.
Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
Ia bilang, perkara ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lusiana Amping.
“Sidang perdana, Selasa 26 November 2024 untuk praperadilan Firli Bahuri,” kata Djuyamto.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap finishing atau penyelesaian akhir.
"Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing," kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL).
Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi.
Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Firli Bahuri terseret kasus baru
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terseret kasus baru yang masih terkait dengan kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Firli Bahuri terkena kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL.
Kini polisi membidik kasus lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini masih menyidik kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan selain pemerasan, ada perkara lain yang tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Selain dalam penanganan perkara aquo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana psal 12 e atau 12 B atau pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," sambungnya.
Meski begitu, Ade Safri tak menjelaskan secara detil perkara lain apa yang tengah didalami oleh penyidik.
Dia hanya menyebut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli ini beririsan dengan kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sehingga semua fakta persidangan di kasus SYL sudah masuk dalam materi penyidikan pihak kepolisian.
"Penyidikannya atas penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik KPK yang saat ini sedang bergulir di persidangan ya dengan penyidikan dalam penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik tim subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu ada irisannya, ada irisan peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya.
Usut Dugaan TPPU
Diketahui, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini sebagai upaya penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
"Dan terkait dengan temuan atau fakta baru yang kita temukan, di mana terdapat beberapa aset berupa tanah dan bangunan ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
"Karena terkait perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi (pemerasan) yang terjadi. Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU," sambungnya.
Adapun sejumlah aset Firli Bahuri diketahui berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Yogyakarta mencakup Bantul dan Sleman, Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.
"Jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU," ujarnya.' (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Kasus Pemerasan, Polisi Juga Bidik Perkara Lain yang Seret Firli Bahuri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Polda Metro Jaya, Eks Ketua KPK Bakal Dijemput Paksa |
![]() |
---|
Foto Firli Bahuri Ngumpet Usai Diperiksa Polisi Soal Kasus Pemerasan SYL Beredar, MAKI: Bikin Malu |
![]() |
---|
Dokumen LHKPN Firli Bahuri Disita Polisi, Berkaitan Pemerasan Terhadap SYL, Harta Ketua KPK Rp22 M |
![]() |
---|
Penampakan Firli Bahuri Usai Diperiksa Polisi Beda saat Mangkir, Dulu Saat Mangkir Tak Pakai Masker |
![]() |
---|
Selain Firli Bahuri, Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Soal Kasus Pemerasan Terhadap SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.