Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Enrekang Dominasi Pelanggaran Pilkada di Sulsel, Disusul Gowa, Lutim, Parepare dan Bantaeng

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengaku dugaan pelanggaran itu merupakan hasil laporan masyarakat dan pengawasan jajaran Bawaslu.

IST
Ilustrasi politik uang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masa tenang Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak sepenuhnya berjalan lancar.

Bawaslu Sulsel mencatat adanya 55 dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tenang. 

Masa tenang pilkada sejatinya berlangsung sejak Minggu, 24 November hingga 26 November 2024. 

Sedangkan pencoblosan Pilkada Serentak digelar pada Rabu (27/11/2024) kemarin.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengaku dugaan pelanggaran itu merupakan hasil laporan masyarakat dan pengawasan jajaran Bawaslu.

"Jumlah Laporan dan temuan pada masa tenang sebanyak 55 kasus. Rincian laporan sebanyak 51 dan temuan 4," kata Saiful Jihad

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengenai pelanggaran Pemilu selama masa tenang Pilkada 2024, berikut adalah peta persebaran daerah dengan pelanggaran terbanyak:

  • Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) - 6 kasus
  • Kabupaten Enrekang - 8 kasus (termasuk 6 laporan terkait undang-undang lainnya)
  • Kabupaten Bulukumba - 5 kasus
  • Kabupaten Soppeng - 4 kasus (termasuk 2 laporan terkait politik uang)
  • Kabupaten Parepare - 4 kasus (termasuk 2 laporan terkait pelanggaran pidana)
  • Kabupaten Luwu - 3 kasus
  • Kabupaten Luwu Timur - 3 laporan dan 3 temuan (terutama terkait politik uang)
  • Kabupaten Wajo - 2 kasus
  • Kabupaten Gowa - 6 laporan (termasuk 3 laporan terkait undang-undang lainnya)
  • Kabupaten Pinrang - 3 kasus (termasuk 2 laporan terkait kampanye di luar jadwal)
  • Kabupaten Bone - 2 kasus
  • Kabupaten Takalar - 1 kasus
  • Kabupaten Maros - 2 kasus (termasuk 1 laporan terkait pelanggaran administrasi)
  • Kabupaten Sinjai - 1 temuan (pelanggaran etik)
  • Kabupaten Bantaeng - 2 laporan (termasuk kampanye di luar jadwal)

Jenis Pelanggaran Terbanyak:

  • Politik Uang: 21 kasus, ditemukan di beberapa daerah termasuk Bulukumba, Soppeng, Enrekang, dan Luwu Timur.
  • Kampanye di Luar Jadwal: 4 laporan (Bantaeng, Pinrang, Bulukumba).
  • Pelanggaran Administratif: 2 laporan (Maros, Parepare).
  • Tindak Pidana Pemilu: 6 laporan (termasuk laporan di tingkat Provinsi, Soppeng, Parepare, dan Gowa).
  • Pelanggaran Etik: 1 laporan (Enrekang).

Keseluruhan pelanggaran tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, dengan beberapa wilayah seperti Enrekang, Bulukumba, dan Gowa tercatat memiliki lebih banyak kasus.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved