Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Surat Suara Buram Tersebar di Hari Pencoblosan, Bawaslu Pinrang: Tidak Digunakan

Surat suara jenis Pilkada Pinrang yang harusnya berwarna merah putih dengan logo Kabupaten Pinrang dan KPU itu berubah menjadi orange putih.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
Penampakan surat suara buram ditemukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Surat suara berwarna buram tersebar di tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Surat suara jenis pemilihan bupati dan wakil bupati Pinrang yang harusnya berwarna merah putih dengan logo Kabupaten Pinrang dan KPU itu berubah menjadi orange putih.

Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri membenarkan adanya surat suara yang buram tersebut.

Pihaknya sudah mengintruksikan agar surat suara tersebut tidak digunakan karena tidak memenuhi spesifikasi.

"Iye, sudah kami instruksikan untuk tidak digunakan," kata dia kepada Tribun-Timur.com, Rabu (27/11/2024).

Andi Fitriani mengungkapkan, surat suara tersebut tidak memenuhi spesifikasi logistik KPU.

"Karena tidak memenuhi spesifikasi logistik KPU makanya tidak digunakan," ungkapnya.

Diketahui, surat suara buram tersebut berada di TPS 012 Kelurahan Penrang, Kecamatan Wattang Sawitto.

Terpisah, Ketua KPU Pinrang Ali Jodding mengaku tidak mengetahui adanya surat suara buram yang tersebar di TPS.

"Yang kertas suara beda warna sampul luar, barusan saya lihat disini, tidak ada laporan masuk," ucapnya.

"Mungkin luput yang lembar sampul luar itu, mungkin tukang sortir cuman fokus dibagian dalam yang foto calon," ujarnya.

Cara Cek Hasil Real Count Pilkada 2024

Selain melalui quick count (hitung cepat), guna mengetahui hasil pemilihan kepala daerah, Anda bisa mengakses hasil hitung nyata (real count) Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan platform resmi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui situs pilkada2024.kpu.go.id.

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengeceknya:

1. Kunjungi situs resmi KPU

Buka peramban (browser) Anda dan akses situs https://pilkada2024.kpu.go.id.

Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil.

2. Pilih jenis pemilihan

Setelah masuk ke situs, pilih jenis pemilihan yang ingin Anda pantau, seperti pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota.

3. Pilih wilayah

Gunakan fitur pencarian untuk memilih provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai lokasi Anda.

4. Lihat data real count

Data real count akan ditampilkan dalam bentuk angka perolehan suara yang telah masuk, lengkap dengan persentase dan grafik. Informasi ini bersumber langsung dari hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah diverifikasi KPU.

5. Pantau pembaruan secara berkala

Situs ini diperbarui secara real-time sesuai dengan data yang masuk. Anda dapat memeriksa pembaruan setiap saat hingga hasil akhir diumumkan.

Disclaimer:

Data pada situs ini adalah data sementara hingga penetapan resmi hasil pemilu oleh KPU.

Pastikan Anda hanya mengakses informasi dari situs resmi untuk menghindari informasi palsu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved