Opini
DPR tak Boleh Semena-mena Mengubah Status Penyelenggara Pemilu
DPR RI tak boleh begitu saja merencanakan perubahan status penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu menjadi ad hoc.
ABDUL KARIM
Senior Advisor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Wilayah Sulawesi Selatan
TRIBUN-TIMUR.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tak boleh begitu saja merencanakan perubahan status penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu menjadi ad hoc.
Bila argumennya untuk penghematan anggaran, maka sebaiknya gaji dan fasilitas legislator yang seharusnya dikurangi.
Karena, kinerja KPU dan Bawaslu dalam menyiapkan pelaksanaan pemilu dan pilkada jauh lebih terasa dimasyarakat bawah dibanding kinerja legislator senayan.
Sementar gaji dan fasilitas KPU dan Bawaslu di daerah jauh dibawah dibanding gaji dan fasilitas legislator pusat.
Artinya, kerja KPU dan Bawaslu lebih nyata membumi di masyarakat dibanding kinerja DPR RI.
Dalam hal ini, asas rasionalitas dan kemanfaatan harus dilihat baik-baik.
KPU dan Bawaslu selama ini bersusah payah dan bermanfaat dalam membangun literasi kepemiluan untuk menciptakan pemilih cerdas dan berintegritas.
Mereka sukses menciptakan kader-kader pengelola pemilu dan pilkada didaerah.
Mereka sukses mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pilkada. Dan hasilnya, terpilihlah eksekuktif dan legislatif.
KPU dan Bawaslu pun sukses membangun mekanisme kepemiluan dan pilkada yang konstitusional dan berkualitas.
Sistem pemilu dan pilkada cukup berkualitas.
Namun hasilnya, seringkali tak pantas dan mengecewakan rakyat.
Eksekutif dan legislatif lahir dari sistem pemilu dan pilkada yang berkualitas.
Tetapi eksekutif dan legislatif yang lahir justeru kinerjanya seringkali mengecewakan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.