Pilkada
Tak Perlu C6, KPU Makassar Pastikan Pemilih Tetap Bisa Ikut Pencoblosan dengan e-KTP
KPU Makassar pastikan pemilih yang belum menerima undangan C6 tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP atau dokumen lainnya di TPS..
|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Ketua KPU Kota Makassar Andi Muh Yasir Arafat. Jangan khawatir jika belum menerima undangan C6, KPU Makassar pastikan pemilih bisa tetap memilih menggunakan e-KTP atau dokumen terdaftar lainnya.
Pemilih dapat mengecek apakah mereka terdaftar di DPT serta lokasi TPS yang sesuai melalui situs resmi KPU Makassar.
Berikut cara pengecekan lokasi TPS:
Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ lalu muncul Pencarian Data Pemilih
Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
Klik tombol "Pencarian"
Jika terdaftar, maka akan muncul nomor TPS, nama pemilih, nomor DPT, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan,
kelurahan, dan alamat potensial TPS
Untuk informasi nomor TPS tertera di bagian kanan atas sedangkan lokasi berada di bawah.
Jika data belum terdaftar, akan ada peringatan tertulis, "Data anda belum terdaftar!" Pemilih diminta menghubungi kantor KPU terdekat untuk mengecek data diri sebagai DPT.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada
Politik Dinasti Tumbang di Luwu Raya: 2 Putra Mahkota, Suami Bupati, Incumbent Kalah di Pilkada |
![]() |
---|
Sosok 3 Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Alumni UMI, Ada Mantan Aktivis |
![]() |
---|
Daftar 8 Bupati / Wabup Terpilih di Sulsel Pernah Tumbang Pilkada, Ada Dua Kali Gagal Baru Berhasil |
![]() |
---|
Lima Daerah di Sulsel Bupati dan Wakilnya Sama-sama Alumni Unhas, Intip Profil dan Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Daftar Dua Wakil Bupati di Sulsel Sukses Tumbangkan Bupati Pilkada 2024, Alumnus Unhas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.