Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Tak Perlu C6, KPU Makassar Pastikan Pemilih Tetap Bisa Ikut Pencoblosan dengan e-KTP

KPU Makassar pastikan pemilih yang belum menerima undangan C6 tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP atau dokumen lainnya di TPS..

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Ketua KPU Kota Makassar Andi Muh Yasir Arafat. Jangan khawatir jika belum menerima undangan C6, KPU Makassar pastikan pemilih bisa tetap memilih menggunakan e-KTP atau dokumen terdaftar lainnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sehari menjelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Rabu, 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan bahwa pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya meskipun belum menerima formulir C6 atau undangan mencoblos.

Hal ini berlaku bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Meskipun formulir C6 direncanakan akan dibagikan kepada pemilih yang tercatat di DPT, banyak warga di Kota Makassar yang melaporkan belum menerima undangan menjelang pemungutan suara.

Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muh Yasir Arafat, menjelaskan bahwa proses distribusi undangan masih berlangsung.

Namun, ada kendala utama dalam pembagian, yaitu ketidaksesuaian alamat dan mobilitas warga yang pindah tempat tinggal atau pekerjaan.

"Proses pembagian undangan masih berjalan, namun sebagian besar sudah tersalurkan di 15 kecamatan di Kota Makassar. Kendalanya memang ada beberapa alamat yang tidak sesuai atau pemilih yang sedang bekerja di luar daerah," ujar Andi Muh Yasir, Selasa (26/11/2024).

KPU Makassar memastikan bahwa pemilih yang tidak menerima formulir C6 tetap bisa memberikan suara pada hari pemungutan suara. 

"Jika pemilih belum mendapatkan undangan hingga hari pemungutan suara, mereka tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang sudah terdaftar di Dukcapil," jelasnya.

Menurut Andi Muh Yasir, pemilih yang membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) yang sudah melakukan perekaman data di Dukcapil akan tetap bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan data terdaftar.

Baca juga: Masif Patroli Serangan Fajar di Luwu Timur, 121 Amplop Isi Rp200 Ribu Ditemukan Jelang Pencoblosan

"Aturan KPU menyebutkan bahwa pemilih yang tidak mendapatkan undangan, bisa menunjukkan KTP-el atau suket sebagai bukti identitas diri," tambahnya.

Andi Muh Yasir juga menjelaskan, warga yang belum masuk dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan jumlah DPK akan diketahui pada hari pemungutan suara.

"Selama pemilih terdaftar di TPS, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.

Andi Muh Yasir berharap agar semua warga yang terdaftar di DPT dapat memberikan suara mereka tanpa kendala. 

Pemilih diimbau untuk memeriksa data mereka lebih awal agar tidak ada masalah pada hari H, 27 November 2024.

Bagi pemilih yang tidak menerima undangan, KPU Makassar juga menyediakan fasilitas pengecekan data pemilih dan lokasi TPS secara online. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved