Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Hari Ini, Pengacara Yakin Permohonan Dikabulkan
Tom Lembong dan jaksa pun menunjukkan optimisme masing-masing menjelang putusan sidang praperadilan ini.
"Kesimpulan prapradilan atas tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Negara hukum menempatkan martabat manusia setinggi-tingginya," kata Ari di persidangan.
Ia melanjutkan tidak boleh ada aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan hukum.
"Ironisnya kesewenang-wenangan itu terjadi dalam penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
Yang dilakukan oleh Kejagung tanpa memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan," terangnya.
Mengapa demikian, faktanya kata Ari kejaksaan lebih dulu menetapkan tersangka baru mencari buktinya.
"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan KUHP. Yang mengatur sebelum seseorang ditetapkan tersangka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Penyelidikan itu kata Ari harus dilakukan secara tertib dimulai dari mencari dan mengumpulkan bukti terlebih dahulu.
Baru kemudian berujung pada penetapan tersangka. Prosesnya tidak bisa di balik.
"Tindakan demikian merupakan kesewenang-wenangan.
Jika demikian yang terjadi maka pembuktian yang dimaksud bukan ditemukan atau dikumpulkan. Tetapi bukti tersebut dibuat atau direkayasa," lanjutnya.
Selain itu termohon dalam persidangan lanjut Ari, juga terbukti memaksakan alat bukti yang tidak memenuhi unsur delik.
"Yaitu terjadinya kerugian keuangan negara. Sebagaimana diisyaratkan oleh putusan MK," tegasnya.
Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana
Kuasa Hukum Tom Lembong, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan bahwa jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), maka Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya harus bersiap untuk dipidana juga.
Seperti diketahui, mantan Mendag Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Mengapa Jokowi Baru Mengakui 'Impor Gula' Kebijakan Presiden Usai Tom Lembong Abolisi |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dilapor ke KY Usai Tangani Kasus Tom Lembong, Ada Pernah Tugas di Makassar dan Palopo |
![]() |
---|
Sosok Dennie Arsan Fatrika Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Punya Harta Rp4,3 M |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Kena Masalah Usai Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Amnesti, Abolisi, dan Kompromi Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.