Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Hari Ini, Pengacara Yakin Permohonan Dikabulkan

Tom Lembong dan jaksa pun menunjukkan optimisme masing-masing menjelang putusan sidang praperadilan ini.

Editor: Ansar
Kompas.com
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Kompas.com/ Tatang Guritno) 

"Kesimpulan prapradilan atas tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Negara hukum menempatkan martabat manusia setinggi-tingginya," kata Ari di persidangan. 

Ia melanjutkan tidak boleh ada aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan hukum. 

"Ironisnya kesewenang-wenangan itu terjadi dalam penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.

Yang dilakukan oleh Kejagung tanpa memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan," terangnya. 

Mengapa demikian, faktanya kata Ari kejaksaan lebih dulu menetapkan tersangka baru mencari buktinya. 

"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan KUHP. Yang mengatur sebelum seseorang ditetapkan tersangka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya. 

Penyelidikan itu kata Ari harus dilakukan secara tertib dimulai dari mencari dan mengumpulkan bukti terlebih dahulu.

Baru kemudian berujung pada penetapan tersangka. Prosesnya tidak bisa di balik. 

"Tindakan demikian merupakan kesewenang-wenangan.

Jika demikian yang terjadi maka pembuktian yang dimaksud bukan ditemukan atau dikumpulkan. Tetapi bukti tersebut dibuat atau direkayasa," lanjutnya. 

Selain itu termohon dalam persidangan lanjut Ari, juga terbukti memaksakan alat bukti yang tidak memenuhi unsur delik.

"Yaitu terjadinya kerugian keuangan negara. Sebagaimana diisyaratkan oleh putusan MK," tegasnya. 

Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana

Kuasa Hukum Tom Lembong, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan bahwa jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), maka Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya harus bersiap untuk dipidana juga.

Seperti diketahui, mantan Mendag Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved