Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Hari Ini, Pengacara Yakin Permohonan Dikabulkan

Tom Lembong dan jaksa pun menunjukkan optimisme masing-masing menjelang putusan sidang praperadilan ini.

Editor: Ansar
Kompas.com
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Kompas.com/ Tatang Guritno) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Putusan praperadilan Tom Lembong akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (26/11/2024).

Agenda pembacaan putusan terhadap Tom Lembong dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

Proses sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan tersebut  dimulai sejak Senin pekan lalu.

Praperadilan ini merupakan langkah hukum yang diambil Tom Lembong setelah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka tindak pidana korupsi impor gula pada masa jabatannya, periode 2015-2016.

Tom Lembong dan jaksa pun menunjukkan optimisme masing-masing menjelang putusan sidang praperadilan ini.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan keyakinannya, putusan hakim akan berpihak pada kliennya.

“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” ungkap Ari dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024).

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, juga menyampaikan keyakinan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.

“Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak.

Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” jelas Harli kepada Kompas.com pada Senin (25/11/2024).

Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024, dengan tuduhan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta di tengah surplus gula di Indonesia.

Ia juga dianggap merugikan negara hingga Rp 400 miliar akibat kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Sebut Paksakan Alat Bukti, Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sewenang-wenang

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf menegaskan penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung sewenang-wenang. 

Adapun hal itu disampaikan Ari pada sidang praperadilan Tom Lembong agenda kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved