Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Hari Ini, Pengacara Yakin Permohonan Dikabulkan
Tom Lembong dan jaksa pun menunjukkan optimisme masing-masing menjelang putusan sidang praperadilan ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Putusan praperadilan Tom Lembong akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (26/11/2024).
Agenda pembacaan putusan terhadap Tom Lembong dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
Proses sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan tersebut dimulai sejak Senin pekan lalu.
Praperadilan ini merupakan langkah hukum yang diambil Tom Lembong setelah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka tindak pidana korupsi impor gula pada masa jabatannya, periode 2015-2016.
Tom Lembong dan jaksa pun menunjukkan optimisme masing-masing menjelang putusan sidang praperadilan ini.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan keyakinannya, putusan hakim akan berpihak pada kliennya.
“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” ungkap Ari dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024).
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, juga menyampaikan keyakinan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.
“Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak.
Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” jelas Harli kepada Kompas.com pada Senin (25/11/2024).
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024, dengan tuduhan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta di tengah surplus gula di Indonesia.
Ia juga dianggap merugikan negara hingga Rp 400 miliar akibat kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Sebut Paksakan Alat Bukti, Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sewenang-wenang
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf menegaskan penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung sewenang-wenang.
Adapun hal itu disampaikan Ari pada sidang praperadilan Tom Lembong agenda kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Mengapa Jokowi Baru Mengakui 'Impor Gula' Kebijakan Presiden Usai Tom Lembong Abolisi |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dilapor ke KY Usai Tangani Kasus Tom Lembong, Ada Pernah Tugas di Makassar dan Palopo |
![]() |
---|
Sosok Dennie Arsan Fatrika Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Punya Harta Rp4,3 M |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Kena Masalah Usai Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Amnesti, Abolisi, dan Kompromi Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.