Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Pj Bupati Luwu Terdaftar sebagai DPTb, Ketua DPRD Ahmad Gazali Mencoblos di TPS 001 Senga

Pj Bupati Luwu, Muh Saleh terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), lokasi TPS 001 di TK Pertiwi.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur
Pj Bupati Luwu, Muh Saleh (kiri) dan Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pj Bupati Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Muh Saleh tercatat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Hal itu dibenarkan Komisioner KPU Luwu, Divisi Data dan Informasi Harianto saat dikonfirmasi Tribunluwu.com.

Kata Harianto, Muh Saleh akan memilih di TPS 001 Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa.

"Kalau Pak Pj Bupati Luwu, terdaftar sebagai DPTb. Lokasi TPS 001 di TK Pertiwi. Sehingga nanti di TPS hanya diberikan surat suara gubernur dan wakil gubernur," jelasnya, Selasa (26/11/2024).

Harianto menambahkan sementara TPS Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali berada di Senga Selatan, Kecamatan Belopa.

"Kalau Pak Ahmad Gazali di TPS 001 Senga Selatan. Tepatnya di SMP 3 Belopa," akunya.

Untuk mengecek pemilih, selain menggunakan DPT online, KPU Luwu juga bekerja sama dengan Dinas Dukcapil.

Baca juga: KPU Luwu Musnahkan Surat Suara Rusak: 36 Surat Gubernur 838 Bupati

"Iye, ada hotline dari Dukcapil yang disediakan untuk mengecek NIK pemilih ketika di TPS nanti selain melalui cek DPT online masih ada keraguan," tandasnya.

Pihaknya secara normatif akan mengikuti regulasi berdasarkan prinsip regulasi urutan kehadiran di TPS.

"Pun begitu, tentu teman-teman KPPS, saksi dan PTPS bisa membuat kebijakan-kebijakan di TPS sepanjang tidak melanggar norma-norma yang ada. Sesuai yang diatur dalam regulasi, PKPU 17/2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara," tutupnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved