Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online

Untuk memastikan nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 yang dituju, pemilih dapat melakukan pengecekan secara online.

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews/Jeprima
Foto Ilustrasi TPS. Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah Cara Cek TPS Pilkada 2024 atau Pilkada Serentak 2024 secara online.

Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 digelar besok, Rabu 24 November 2024.

Pemilih yang telah terdaftar dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan pada hari H Pilkada 2024.

Pada umumnya lokasi TPS akan disesuaikan dengan alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Lokasi TPS yang dimaksud bisa sama seperti TPS yang dikunjungi pada saat Pemilu 2024 yang lalu.

Meski begitu, ternyata ada kemungkinan lokasi TPS pada Pilkada 2024 berbeda dengan lokasi TPS pada Pemilu 2024

Sehingga untuk memastikan nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 yang dituju, pemilih dapat melakukan pengecekan secara online.

Lebih lanjut, cara berikut juga bisa dilakukan untuk memastikan bahwa nama pemilih telah terdaftar di TPS terdekat.

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 secara Online

1. Pemilih menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor WhatsApp, serta gadget yang telah terhubung secara online.

2. Pemilih mengunjungi situs resmi KPU di alamat cekdptonline.kpu.go.id untuk mulai melakukan pengecekan lokasi TPS.

3. Pada laman tersebut, ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih sesuai KTP pada kolom yang tersedia, kemudian tekan tombol Enter atau klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman. 

4. Tuliskan nomor ponsel yang aktif dan terhubung WhatsApp untuk mendapatkan kode One Time Password (OTP) dari nomor Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman atau tekan Enter.

5. Apabila pemilih tidak juga menerima kode atau waktu pengiriman OTP dirasa terlalu lama, klik "request kode baru" untuk mendapatkan OTP baru, kemudian klik Enter atau pilih menu "Konfirmasi".

6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke WhatsApp dari nomor resmi KPU ke laman yang disediakan, harap diingat jika Kode OTP hanya berlaku selama dua menit.

7. Setelah itu, laman Cek DPT Online kemudian akan menampilkan informasi detail mengenai pemilih, termasuk nomor dan lokasi TPS tempat melakukan pemungutan suara.

8. Namun jika laman menampilkan peringatan "Data Anda Belum Terdaftar", berarti pemilih perlu segera menghubungi KPU terdekat untuk memastikan diri telah terdata dalam DPT.

9. Setelah mendapatkan nomor dan lokasi TPS, pemilih dapat menggunakan aplikasi seperti Google Maps untuk mengetahui di mana persisnya lokasi TPS yang muncul dalam laman Cek DPT Online.

Waktu Pencoblosan di TPS pada Pilkada 2024

Apabila lokasi TPS yang terdaftar cukup jauh, ada baiknya pemilih memperhatikan jadwal dan waktu pencoblosan.

Pada Pilkada 2024, pencoblosan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024 mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Dalam formulir C6 atau undangan yang diberikan kepada pemilih, KPU telah mengatur waktu kedatangan pemilih di masing-masing TPS.

Sehingga sebisa mungkin pemilih diminta untuk memerhatikan dan mengikuti jadwal yang ada.

Khusus pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) akan bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup sepanjang surat suara masih tersedia.

Dokumen yang Harus dibawa ke TPS pada Pilkada 2024

Pemilih yang ingin mencoblos pada saat Pilkada 2024 juga harus membawa beberapa dokumen untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

Dokumen yang wajib dibawa bagi pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah KTP atau surat keterangan (suket) dan Formulir Model C-Pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos).

Kemudian dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) adalah KTP atau surat keterangan dan formulir model A-Surat pindah memilih.

Sementara dokumen yang harus dibawa pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) KTP-el atau surat keterangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024, Bisa Dilakukan secara Online

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved