Rincian Pungutan Rohidin Mersyah ke ASN untuk Dipakai Pilkada, Dinas Pendidikan Setor Paling Banyak
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah perintahkan kepala dinas untuk kumpul-kumpul uang untuk digunakan dalam pemilihan kepala daerah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPK) merinci hasil pungutan kepala dinas di Provinisi Bengkulu untuk diserahkan ke Rohidin Mersyah.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah perintahkan kepala dinas untuk kumpul-kumpul uang untuk digunakan dalam pemilihan kepala daerah.
Kepala dinas pun menjalankan perintah Rohidin Mersyah karena takut mendapatkan sanksi.
KPK pun mencium pergerakan anak buah Rohidin Mersyah.
KPK lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan dan mengamankan tujuh PNS.
Dari hasil pemeriksaan, Rohidin Mersyah juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Selain Rohidin, KPK juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menjelaskan konstruksi perkara kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
Ia mengatakan, pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan dia membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada sekitar bulan September-Oktober 2024, tersangka Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.
Dalam pertemuan itu, Isnan Fajri memberikan arahan OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Bengkulu untuk mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Sesuai arahan itu, Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Rohidin Mersyah melalui Evriansyah, dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
Selain Syafriandi, Tejo Suroso, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu juga mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta.
Uang itu berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD dan potongan tunjangan pegawai.
"Terkait hal tersebut, Saudara Rohidin Mersyah pernah mengingatkan Saudara Tejo Suroso, apabila Saudara Rohidin Mersyah tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Saudara Tejo Suroso akan diganti," ucap Alex, dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, Saidirman juga mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar.
Kata Alex, Saidirman juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024.
"Jumlah honor per-orang adalah Rp1 Juta," ungkapnya.
Wakil Ketua KPK itu menambahkan, pada Oktober 2024, Ferry Ernest Parera, yang merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah, sejumlah Rp1.405.750.000.
Pantauan Tribunnews, dalam konferensi pers pada Minggu malam ini, ketiga tersangka tampak telah mengenakan rompi oranye yang di bagian punggungnya bertuliskan "Tahanan KPK".
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
Rohidin Ditahan 20 Hari Pertama
Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya.
Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," jelas Alex.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Kronologi OTT di Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebanyak 7 orang telah diamankan dalam OTT di Bengkulu.
"Benar KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ada sekitar 7 orang yang diamankan," kata Tessa kepada awak media, Minggu (24/11/2024).
Dalam operasi tersebut, ditemukan barang bukti sejumlah uang.
"Dan turut diamankan sejumlah uang (masih dihitung). Untuk lengkapnya akan segera disampaikan secara resmi sore atau malam nanti," tegasnya.
Diwartakan Tribun Bengkulu Minggu (24/11/2024) pagi, sejumlah pejabat yang ditangkap KPK telah dibawa ke Bandara Fatmawati sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Lion Air.
Saat itu, banyak simpatisan Rohidin yang menunggu di depan Mapolresta Bengkulu.
Oleh sebab itu, KPK dan Polresta Bengkulu berupaya mengecoh pendukung Rohidin Mersyah.
Rohidin Mersyah diduga terpaksa mengenakan rompi Polantas yang dikawal oleh sejumlah petugas.
Selanjutnya, Rohidin Mersyah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Ia tiba Gedung KPK pada Minggu (24/11/2024), sekira 14.32 WIB.
Gubernur Bengkulu itu, tampak mengenakan pakaian lengan panjang dan bertopi warna putih, serta memakai masker.
Profil dan harta kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).
Penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
Saat itu, KPK mengatakan bahwa OTT ini berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), maupun dollar Singapura (SGD).
Lantas siapakah sosok Rohidin Mersyah dan bagaimana karier politiknya?
Pria kelahiran Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970 ini awalnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan Bengkulu Selatan sebagai Kepala Pos Kesehatan Hewan.
Dikutip dari Kompas.id, Rohidin lalu dipromosikan ke bagian Setda Bengkulu Selatan dan memegang jabatan Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan (2006–2007).
Kariernya terus meningkat, dan masih pada tahun 2007 ia diangkat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Bengkulu Selatan.
Menyusul kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana Bappeda Bengkulu Selatan tahun 2009.
Hingga akhirnya, Rohidin terpilih menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2010-2015.
Setelah itu, Rohidin Mersyah mencoba peruntungan dengan maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada Bengkulu 2015.
Dia mendampingi Ridwan Mukti.
Maju sebagai cawagub, Rohidin melepas kariernya sebagai ASN.
Dia pun bergabung dengan Partai Golkar.
Pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah pun keluar sebagai pemenang Pilkada Bengkulu 2015.
Keduanya dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021.
Namun, baru setahun menjabat, Rohidin Mersyah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.
Sebab, Ridwan Mukti terjerat kasus korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK.
Kemudian, pada 10 Desember 2018 Presiden Joko Widodo melantik Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2016–2021.
Rohidin pun kembali memimpin Bengkulu setelah memenangkan Pilkada Bengkulu 2020.
Kali ini, dia berpasangan dengan Rosjonsyah.
Pada 25 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021–2024.
Sebelum tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rohidin Mersyah maju kembali sebagai calon Gubernur (cagub) Bengkulu untuk kali kedua.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu ini berpasangan dengan Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024.
Harta kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 21 Maret 2024 untuk laporan periodik tahun 2023, Rohidin Mersyah memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 4.100.059.062.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta tersebut terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan satu bidang di Bengkulu Selatan yang semuanya tercatat sebagai hasil sendiri dengan nilai mencapai Rp 2.600.000.000. Kemudian, tiga unit kendaraan bermotor dari hasil sendiri.
Dengan rincian, dua unit sepeda motor Honda yang nilainya masing-masing Rp 70.000.000 dan Rp 9.000.000.
Serta, satu unit mobil Toyota Harrier tahun 2010 senilai Rp 200.000.000. Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp 265.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 956.059.062.
Dalam LHKPN itu, Rohidin Mersyah tidak melaporkan kepemilikan utang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Profil Helmi Hasan Gubernur Bengkulu Berani Surati Menteri BUMN, Soroti Ketimpangan Distribusi BBM |
![]() |
---|
Profil Helmi Hasan Gubernur Bengkulu Sayembara Perpisahan Siswa Tanpa Bebani Orangtua, Hadiah Rp1 M |
![]() |
---|
Profil Helmi Hasan Gubernur Bengkulu Ikuti Jejak Dedi Mulyadi, Disorot Netizen 'Gubernur TikTok' |
![]() |
---|
Profil Ridwan Mukti Eks Gubernur Bengkulu, Baru 2 Tahun Bebas Kini Tersangka Korupsi Lagi |
![]() |
---|
Isi Percakapan WhasApp Gubernur Bengkulu ke Tim Sukses Sebelum OTT Bocor, Sudah Sebulan Diintai KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.