Pilkada 2024
Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad Bakal Nyoblos di TPS 001 Kalabbirang
Penjabat bupati Takalar masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPTB) dengan empat kategori alasan pindah memilih .
Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TAKALAR.COM - Penjabat Bupati Takalar, Setiawan Aswad akan menyalurkan hak pilihnya di TPS 001, Kelurahan Kalabbirang, Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Takalar, Andi Jimmi Rusman mengatakan penjabat bupati Takalar masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPTB) dengan empat kategori alasan pindah memilih .
"Alasannya karena bertugas di Takalar di hari pemungutan suara," katanya.
Setiawan hanya diberikan surat suara Pilgub Sulsel untuk pencoblosan di Takalar.
"Karena KTP beliau berdomisili di Makassar. Jadi beliau hanya mendapat surat suara untuk Pilgub Sulsel," katanya.
Selain Setiawan, Ketua Tim Penggerak PKK Takalar, Sri Astuti Tamrin juga pindah memilih.
Pilkada 2024 Telah memasuki masa tenang.
Pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu 27 November, 2024.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.