Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mal Pelayanan Publik Pemkot Makassar Diresmikan 12 Desember

Menjelang peresmian, Wali Kota Makassar Danny Pomanto meninjau gedung baru Mal Pelayanan Publik.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Wali Kota Makassar Danny Pomanto meninjau MPP Kota Makassar di lantai 2 Gedung Makassar Goverment Center (MGC) Jl Hasanuddin, Senin (25/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Makassar akan diresmikan pada 12 Desember mendatang. 

MPP Kota Makassar berada di lantai 2 Gedung Makassar Goverment Center (MGC) Jl Hasanuddin. 

Menjelang peresmian, Wali Kota Makassar Danny Pomanto meninjau gedung baru tersebut. 

Danny didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Helmy Budiman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Firman Pagarra dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar

Helmy Budiman mengatakan peresmian ini akan dihadiri oleh pejabat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Rencananya, peresmian akan serentak dilakukan secara hybrid di 45 kabupaten kota di Indonesia. 

"Instruksi kementerian tanggal 12 bulan 12, yang meresmikan BKPM, Makassar meresmikan bersamaaan 45 kabupaten Kota yang diresmikan secara hybrid," ucap Helmy Budiman, Senin (25/11/2024). 

Dalam waktu dekat, gedung pelayanan publik ini akan diberikan nama dan dibuatkan logonya. 

Kunjungan Danny Pomanto membahas terkait persiapan apa-apa yang harus dipenuhi dalam agenda peresmian tersebut.

Apalagi, gedung ini masih kosong sehingga perlu pengisian perlengkapan mulai dari meja, counter dan lainnya berhubungan dengan pelayanan. 

Rencananya, percobaan layanan di gedung baru ini akan dilakukan pada 5 Desember mendatang. 

"Kita kejar target tanggal 12. Semoga tanggal 5 kita sudah bisa trial. Sekarang kan PTSP (peralatan) sudah pindah semua, sisa layanan yang belum. Mungkin tanggal 1 sudah bisa (mulai melayani)," kata Helmy. 

Ke depan, akan ada tiga loket yang dibuka oleh DPM PTSP di kantor baru tersebut. 

Antara lain loket untuk seluruh perangkat daerah di Kota Makassar, kedua loket pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). 

Loket ketiga ialah untuk kementerian lembaga atau instansi vertikal seperti kejaksaan, kepolisian, dan imigrasi. 

"Loket layanan sendiri ada beberapa MoU kerjasama yang harus kita lakukan kepada beberapa perangkat daerah atau lembaga. Seperti pelayanan SIM, paspor, yang akan kita buka rencananya," paparnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved