Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU Makassar Akan Pindahkan TPS Rawan Bencana

KPU Makassar siap memindahkan TPS jika BPBD memberikan imbauan terkait daerah-daerah yang terancam bencana. 

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Ketua KPU Makassar, Muh Yasir Arafat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan akan memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan bencana alam, seperti banjir, menjelang Pemilu 2024. 

Hal itu ungkap Ketua KPU Makassar, Muh Yasir Arafat saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (25/11/2024).

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Sosial (Dinsos) untuk memitigasi dampak cuaca ekstrem pada hari distribusi logistik hingga hari pemilihan.

"Itu untuk memastikan segala sesuatunya berjalan lancar, terutama terkait cuaca. Kami terus memantau kemungkinan adanya titik-titik TPS yang berisiko terkena banjir atau bencana lainnya," katanya.

Menurutnya, KPU Makassar siap memindahkan TPS jika BPBD memberikan imbauan terkait daerah-daerah yang terancam bencana. 

BPBD sendiri, kata Yasir, telah memberikan informasi terkait perkiraan cuaca selama tujuh hari ke depan, yang menjadi acuan KPU untuk mengambil langkah preventif.

"Sampai hari ini, kami masih mendeteksi beberapa TPS yang rawan terkena banjir. Kami akan segera menindaklanjuti hal ini dengan memindahkan TPS jika diperlukan," ujarnya.

Olehnya, lanjut Yasir, KPU Makassar berharap koordinasi yang terus dilakukan dengan BPBD dan pihak terkait lainnya dapat mengurangi potensi gangguan yang ditimbulkan oleh cuaca buruk pada pelaksanaan Pemilu di kota tersebut.

"Tentu kami berharap agar pelaksanaan Pilkada tahun ini dapat berjalan dengan sukses dan tanpa adanya gangguan sama sekali," jelasnya.

Diketahui, pegelaan Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Di mana, masyarakat akan menetukan hak pilih mereka untuk menentukan calon kepala daerah di setiap wilayahnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved