Harta Rohidin Mersyah Cuma Rp4 Miliar, Siapa Pemasok Rp7 M Gubernur Bengkulu Jelang Pilkada?
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan dua orang lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF).
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Rohidin Mersyah ditangkap setelah masa kampanye berakhir.
Ia kembali maju di periode kedua untuk menjadi gubernur.
Namun sayangnya, sebelum pemilihan gubernur, Rohidin Mersyah ditangkap KPK.
Rohidin Mesyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu, pada Sabtu (23/11/2024).
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan dua orang lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF).
Hal tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers KPK, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).
"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc."
"Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex dalam konferensi pers, Minggu (25/11/2024).
Alex mengatakan, Rohidin Mersyah diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Barang Bukti Uang dalam OTT
Lebih lanjut, Alex membeberkan total uang yang diamankan saat OTT KPK tersebut.
Total, ada sekitar Rp 7 miliar yang diamankan KPK.
"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alex.
Rincian Uang yang Diamankan KPK
a. Uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil milik SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan.
b. Uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah milik FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya.
c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.
d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.
Rohidin Ditahan 20 Hari Pertama
Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya.
Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," jelas Alex.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Kronologi OTT di Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebanyak 7 orang telah diamankan dalam OTT di Bengkulu.
"Benar KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ada sekitar 7 orang yang diamankan," kata Tessa kepada awak media, Minggu (24/11/2024).
Dalam operasi tersebut, ditemukan barang bukti sejumlah uang.
"Dan turut diamankan sejumlah uang (masih dihitung). Untuk lengkapnya akan segera disampaikan secara resmi sore atau malam nanti," tegasnya.
Diwartakan Tribun Bengkulu Minggu (24/11/2024) pagi, sejumlah pejabat yang ditangkap KPK telah dibawa ke Bandara Fatmawati sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Lion Air.
Saat itu, banyak simpatisan Rohidin yang menunggu di depan Mapolresta Bengkulu.
Oleh sebab itu, KPK dan Polresta Bengkulu berupaya mengecoh pendukung Rohidin Mersyah.
Rohidin Mersyah diduga terpaksa mengenakan rompi Polantas yang dikawal oleh sejumlah petugas.
Selanjutnya, Rohidin Mersyah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Ia tiba Gedung KPK pada Minggu (24/11/2024), sekira 14.32 WIB.
Gubernur Bengkulu itu, tampak mengenakan pakaian lengan panjang dan bertopi warna putih, serta memakai masker.
Profil dan harta kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).
Penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
Saat itu, KPK mengatakan bahwa OTT ini berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), maupun dollar Singapura (SGD).
Lantas siapakah sosok Rohidin Mersyah dan bagaimana karier politiknya?
Pria kelahiran Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970 ini awalnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan Bengkulu Selatan sebagai Kepala Pos Kesehatan Hewan.
Dikutip dari Kompas.id, Rohidin lalu dipromosikan ke bagian Setda Bengkulu Selatan dan memegang jabatan Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan (2006–2007).
Kariernya terus meningkat, dan masih pada tahun 2007 ia diangkat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Bengkulu Selatan.
Menyusul kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana Bappeda Bengkulu Selatan tahun 2009.
Hingga akhirnya, Rohidin terpilih menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2010-2015.
Setelah itu, Rohidin Mersyah mencoba peruntungan dengan maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada Bengkulu 2015.
Dia mendampingi Ridwan Mukti.
Maju sebagai cawagub, Rohidin melepas kariernya sebagai ASN.
Dia pun bergabung dengan Partai Golkar.
Pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah pun keluar sebagai pemenang Pilkada Bengkulu 2015.
Keduanya dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021.
Namun, baru setahun menjabat, Rohidin Mersyah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.
Sebab, Ridwan Mukti terjerat kasus korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK.
Kemudian, pada 10 Desember 2018 Presiden Joko Widodo melantik Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2016–2021.
Rohidin pun kembali memimpin Bengkulu setelah memenangkan Pilkada Bengkulu 2020.
Kali ini, dia berpasangan dengan Rosjonsyah.
Pada 25 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021–2024.
Sebelum tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rohidin Mersyah maju kembali sebagai calon Gubernur (cagub) Bengkulu untuk kali kedua.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu ini berpasangan dengan Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024.
Harta kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 21 Maret 2024 untuk laporan periodik tahun 2023, Rohidin Mersyah memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 4.100.059.062.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta tersebut terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan satu bidang di Bengkulu Selatan yang semuanya tercatat sebagai hasil sendiri dengan nilai mencapai Rp 2.600.000.000. Kemudian, tiga unit kendaraan bermotor dari hasil sendiri.
Dengan rincian, dua unit sepeda motor Honda yang nilainya masing-masing Rp 70.000.000 dan Rp 9.000.000.
Serta, satu unit mobil Toyota Harrier tahun 2010 senilai Rp 200.000.000. Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp 265.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 956.059.062.
Dalam LHKPN itu, Rohidin Mersyah tidak melaporkan kepemilikan utang.
Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ibriza Fasti Ifhami, Rahmat W, Kompas.com)
Fakta Baru Istri TNI Selingkuh Oknum Polisi di Bengkulu, Suami di Kodim |
![]() |
---|
Irjen Andi Rian Dibikin Malu, Brigpol JDS Ngamar Bareng Istri Tentara |
![]() |
---|
Doktor Hukum UGM dan UNIB Jadi Saksi Ahli KPU Sulsel di Sidang Sengketa PSU Pilkada Palopo |
![]() |
---|
Profil Helmi Hasan Gubernur Bengkulu Berani Surati Menteri BUMN, Soroti Ketimpangan Distribusi BBM |
![]() |
---|
Sosok Polisi Umumkan Soeharto Meninggal Kini Sudah Jenderal, Pernah Tugas Kampung Jusuf Manggabarani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.