Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal Maros

Bos Tambang Ilegal di Bantimurung Ditangkap Polres Maros, Sudah Setahun Keruk Gunung

1 unit Breker merk Hyundai PC 220, 1 unit Excavator merk Komatsu Strike 7, 1 unit mobil Dump Truck Hino Ranger Nomor Polisi DD 8928 MI

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Polres Maros mengamankan bos penambang ilegal di Kecamatan Bantimurung, Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM  – Polres Maros menetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Bantimurung.

Sosok tersangka tambang ilegal yang ditahan adalah Alimuddin.

Sebelum ditangkap, Alimuddin menjalankan penambangan ilegal selama setahun.

Alimuddin mengeruk gunung di belakang kantor Desa Tukamsea di Dusun Bonto Kappang.

Alimuddin diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Maros pada 15 November lalu.

Namun baru dirilis Polres Maros pada Senin (25/11/2024).

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas penambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres Maros, Senin (25/11/2024).

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 unit Breker merk Hyundai PC 220, 1 unit Excavator merk Komatsu Strike 7, 1 unit mobil Dump Truck Hino Ranger Nomor Polisi DD 8928 MI, dan 1 buah buku catatan Retase.

Kanit II Tipidter, Ipda Wawan Hartawan, menyebutkan kegiatan tambang batu tersebut sudah berjalan sejak tahun 2023 hingga sekarang.

“Sudah berjalan sejak tahun 2023, namun tidak lancar. Kegiatan tambang batu tersebut tidak memiliki izin operasi,” ucap Ipda Wawan Hartawan.

“Hasil dari tambang batu tersebut dibawa ke Pabrik Batu Kapur yang terletak di Pattene, Kecamatan Marusu,” lanjutnya.

Pelaku melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Subs Pasal 161, UU RI No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Karena perbuatannya, pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 Miliar Rupiah,” ungkap perwira berpangkat 1 Balok tersebut.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Maros, Ipda A Marwan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan.

"Dengan tindakan ini, Polres Maros berharap dapat memberi efek jera kepada para pelaku penambangan ilegal," ujar Marwan.

"Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Maros dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ipda Wawan Hartawan berjanji menindak tegas para penambang ilegal.

Saat sedang penyelidikan, bos penambang ilegal tak mengetahui aktivitas kepolisian.

Tak cukup sebulan setelah bernjanji, Ipda Wawan Hartawan pun menyeret tersangka.

Sebelumnya, aktivitas tambang galian C ilegal yang marak di Kabupaten Maros bikin resah warga.

Penambang ilegal leluasa mengeruk tanah dan mengambil batu gunung untuk dijadikan bahan pembangunan perusahaan dan perumahan.

Aktvitas tambang ilegal itu pun menuai kritikan publik.

Tambang batu gunung tersebut diketahui milik seorang pengusaha, inisial AM.

Aktivitas pertambangan di belakang kantor desa berjalan lancar sejak beroperasi pada 2022 lalu.

Hal itu disampaikan seorang warga Alhak kepada tribun-timur.com, Rabu (29/5/2024).

Warga heran, tak ada aparat hukum yang mengusut pertambangan ilegal di Maros.

Tidak adanya pengawasan aparat hukum membuat oknum leluasa merusak alam untuk meraup keuntungan.

"Seperti yang kita lihat, sepertinya APH tidak pernah bertindak tegas. Buktinya masih ada pertambangan ilegal," kata Alhak seorang aktivis di Maros.

Warga sudah menelusuri izin pertambangan di desanya ke pemerintah, namun tidak ditemukan.

Warga lain, Musa mengatakan untuk menyiasati penegakan hukum, penambang beraktivtas buka tutup.

"Mereka ini penambang siasati penegak hukum. Mereka pintar, pakai cara buka tutup secara sementara. Jadi seolah tak ada aktivitas, padahal sebenarnya ada,"kata pria 30 tahun itu.

Warga sempat curiga, tambang itu dibekingi oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi.

Oknum yang bekingi tambang tidak pernah berpikir soal dampak pertambangan. Mereka hanya pikir keuntungan.

"Apabila pemanfaatan dan pengelolaan tambang tidak disertai dengan perizinan, hanya segelintir orang yang dapat menikmati kekayaan alam itu. Padahal harusnya masuk pendapatan daerah," ujarnya.

Selain merugikan warga akibat suara bising alat berat dan debu berterbangan, Musa juga menemukan dugaan pelanggaran lain.

Kendaraan operasional tambang tersebut dinilai menggunakan solar subsidi.

"Mereka ini sebagian besar mengunakan solar subsidi. Padahal solar subsidi itu peruntukannya untuk masyarakat kurang mampu," lanjut dia.

Sejumlah truk yang keluar masuk ke lokasi tambang juga mati pajak.

Padahal, seharusnya truk mati pajak tak bisa digunakan sampai tunggakan pajaknya dilunasi.

"Banyak juga truk yang digunakan mati pajak. Itu kan tidak layak pakai untuk beroperasi di jalan," kata dia.

"Truk tambang dengan muatan melampaui kapasitas sering kita lihat. Sering kali menimbulkan kemacetan dan materialnya berjatuhan di jalan raya," ujar dia.

Dia mendesak aparat hukum supaya tidak tutup mata dengan aktivitas pertambangan.

Jika membiarkan aktivitas tambang ilegal, warga Maros bisa murka dan unjuk rasa di kantor pemerintahan.

"Kami berharap kepada pihak yang berwenang, baik dari Kepolisian atau instansi terkait agar bertindak tegas," kata dia.

"Pelaku tambang ilegal yang beroperasi saat ini di Desa Tunikamaseang, Bantimmurung juga harus ditindak tegas," lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak penegak hukum, pemerintah dan pemilik tambang. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved