Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU Bone Sewa Ojek Distribusi Logistik ke Daratan Tinggi

Ada beberapa kecamatan yang memiliki akses yang tidak bisa ditempuh menggunakan mobil, sehingga KPU Bone menyewa ojek.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHDANIAR
Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menyewa ojek motor demi lancarnya distribusi logistik di 372 desa dan kelurahan utamanya di daratan tinggi. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (24/11/2024).

Menurutnya, ada beberapa kecamatan yang memiliki akses yang tidak bisa ditempuh menggunakan kendaraan roda empat. 

Akibatnya, pihaknya harus menggunakan kendaraan roda dua demi lancarnya pilkada 2024.

"Di Kabupaten Bone memang itu ada beberapa Kecamatan yang menggunakan motor untuk proses pendistribusiannya, misalnya di Kecamatan Tellu Limpoe dan Bontocani," tuturnya. 

Ia mengungkapkan hal tersebut dilakukan guna pendistribusian logistik bisa sampai tepat waktu dilokasi TPS. 

Senada, Ketua PPK Tellu Limpoe, Awi (26) mengungkapkan di Kecamatan Tellu Limpoe ada beberapa desa yang harus menggunakan ojek motor untuk pendistribusian logistik. 

Baca juga: KPU Bone Dahulukan Distribusi Logistik Pilkada di 8 Kecamatan

"Ada beberapa desa itu menggunakan ojek motor misalnya di Desa Pallawa, Sadar dan Tapong," ujarnya. 

Pihaknya harus menggunakan ojek karena akses jalan menuju desa susah diakses menggunakan roda empat. 

Selain itu, ia juga harus menempuh perjalanan sekira tiga jam lamanya untuk sampai ke lokasi. 

"Satu TPS itu kita menggunakan tiga motor ojek, dan jarak dari Kantor Desa Pallawa ke Dusun Labole itu sekitar tiga jam, dan kalau jalan kaki itu delapan jam," bebernya.

Ia bahkan mengungkapkan pada Pemilu lalu pihaknya jalan kaki untuk sampai ke lokasi TPS. 

Meskipun harus melewati jalan yang cukup menguras tenaga, pihaknya merasa senang bisa dilibatkan dalam momen pilkada ini.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved