Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual di Kampus

Desak Unhas Sanksi Berat Dosen Lecehkan Mahasiswi, Aktivis Perempuan: Bisa Jadi Predator Lagi

Selain diskors 3 semester, oknum dosen FIB Unhas yang lecehkan mahasiswi diberhentikan sebagai ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Aksi protes mahasiswa FIB Unhas terhadap sanksi yang diberikan ke dosen FS, pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi. 

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas Prof Farida Pattitingi menyebut tugasnya hanya memberikan rekomendasi terkait hasil investigasi kasus tersebut.

Sementara kewenangan memberikan sanksi ada di tangan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa.

"Tugas satgas memberikan rekomendasi dalam aturan itu Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021, yang sekarang diganti menjadi permendikbudristek 55 tahun 2024, Satgas memberikan rekomendasi ke rektor, kewenangan penjatuhan sanksi ada pada pemimpin perguruan tinggi," jelas Prof Farida dalam Dialog Publik di Aula Prof Mattulada Unhas pada Jumat (22/11/2024) malam.

Prof Farida mengaku rekomendasi yang diberikan kehadapan rektor Unhas bersifat berat.

"Rekomendasi itu berat, kena disiplin berat. Itulah keputusan satgas, pemberhentian tetap sebagai ketua penjaminan mutu dan pemberhentian sementara sebagai dosen," lanjutnya.

Terkait sanksi yang dinilai ringan, menurutnya itu merupakan kewenangan Prof JJ.

Tentunya keputusan tersebut juga disebutnya mempertimbangkan aspek memberatkan maupun meringankan.

"Ada aspek memberatkan dan meringankan, ada beberapa pertimbangan untuk memberikan rekomendasi," jelasnya.

Sementara itu, tuntutan pencopotan sebagai dosen disebutnya menjadi kewenangan kementerian.

"Pemberhentian itu pada Kementerian," tegasnya.

Korban Kecewa dengan Penanganan Kasus

Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas). 

Kali ini, oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas yang berinisial FS diduga lecehkan mahasiswi.

Korban, Bunga (samaran) menceritakan pengalaman traumatisnya setelah kejadian tersebut.  

Bunga mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada 25 September lalu, ketika ia datang untuk melakukan bimbingan terkait rencana penelitian skripsinya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved