Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Catatan Penting Bawaslu Sulsel untuk ASN Selama Masa Tenang Pilkada, Harus Dijalankan

Karena itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menerbitkan surat edaran imbauan netralitas ASN selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menerbitkan surat edaran imbauan netralitas ASN selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi incaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel selama masa tenang Pilkada 2024.

Berdasarkan aturan, masa tenang Pilkada 2024 yakni Minggu-Selasa 24-26 November 2024.

Masa ini dianggap sebagai periode krusial yang menentukan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.

Karena itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menerbitkan surat edaran imbauan netralitas ASN selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Mardiana Rusli, menegaskan, masa tenang merupakan waktu penting bagi ASN untuk menunjukkan netralitas.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulsel yang demokratis. Maka Bawaslu Sulsel mengimbau ASN," kata Mardiana dalam keterangannya.

Setidaknya lima catatan penting yang ditekankan Bawaslu Sulsel untuk ASN selama masa tenang Pilkada 2024.

Pertama, memastikan menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan dan berafiliasi dengan Partai Politik dan/atau salah satu pasangan calon.

Kedua, memastikan (ASN) tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ketiga, memastikan tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Keempat, melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN pada masa tenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 kepada seluruh ASN di wilayah Provinsi Sulsel.

"(Kelima) melaporkan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulsel kepada Bawaslu Sulsel dan/atau Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulsel," imbuhnya.

Pdana ASN

Pengamat politik sekaligus lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad), Hendri Satrio, menegaskan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI/Polri dalam Pilkada bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas. 

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru membuka pintu bagi penegakan sanksi pidana terhadap pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.  

"Putusan MK ini bukan sekadar gertak sambal. Kalau ada ASN, pejabat daerah, atau bahkan aparat TNI/Polri yang melanggar, mereka bisa dikenai hukuman pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp6 juta," ujar Hendri, Jumat, 22 November 2024.  

 Hendri, yang juga pendiri lembaga survei KedaiKOPI, menekankan bahwa penerapan sanksi sangat bergantung pada komitmen pimpinan instansi terkait. 

"Kalau efektif atau tidak, itu tergantung atasan dari aparat yang bersangkutan. Apakah mereka mau menindak anak buahnya yang melanggar?" katanya.  

Menurutnya, putusan MK ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas untuk menegakkan asas jujur dan adil (jurdil) dalam pelaksanaan Pilkada. 

"Sekarang, aparat yang melaporkan aparat itu jarang terjadi. Tapi minimal aturannya ada dulu. Kalau tidak ada, susah bagi masyarakat untuk protes atau menuntut pertanggungjawaban," jelasnya.  

Hendri juga menyoroti pentingnya integritas pimpinan di instansi pemerintah maupun militer. Ia memperingatkan agar para pimpinan tidak menjadi pelaku pelanggaran netralitas.  

"Atau malah jangan-jangan justru atasannya yang melanggar. Nah, berani tidak anak buahnya melaporkan atasan yang tidak netral?" tanyanya retoris.  

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan gugatan yang memperjelas sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta TNI-Polri yang tidak netral.

Dengan demikian, sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 kini juga mencakup mereka.  

Netralitas ASN juga menjadi perhatian serius di daerah.

Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan ASN tidak terlibat politik praktis selama Pilkada.  

Dalam apel pagi di halaman Pendapa Kabupaten Batang, Senin (18/11/2024), Lani memimpin pembacaan ikrar netralitas ASN yang diikuti seluruh peserta apel.

"Ikrar ini bukan sekadar formalitas. Pegawai di lingkungan Pemkab Batang harus menunjukkan netralitasnya dalam setiap tindakan dan keputusan," tegas Lani.  

Ia mengungkapkan, sudah ada beberapa ASN yang mendapatkan teguran pertama akibat indikasi pelanggaran netralitas.

Teguran ini, menurutnya, bertujuan untuk membina sekaligus memberi peringatan dini agar pelanggaran tidak berlanjut.  

"ASN memang memiliki hak pilih. Tapi cukup disimpan untuk diri sendiri. Jangan memengaruhi orang lain dalam menentukan pilihan politik mereka," tambahnya.  

Lani memperingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui media sosial, merupakan pelanggaran serius yang akan diberikan sanksi tegas.  

"Kalau masih ada ASN yang ikut kampanye atau menyuarakan dukungan kepada calon tertentu, mereka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.  

Selain itu, ia menekankan bahwa netralitas ASN adalah cerminan profesionalisme dan integritas sebagai abdi negara. "Netralitas ini bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat," ujar Lani.  

Sebagai langkah pencegahan, Lani menginstruksikan seluruh kepala dinas dan camat di Kabupaten Batang untuk mengawasi stafnya dengan ketat.

Selain itu, Pemkab Batang akan mengadakan sosialisasi berkelanjutan tentang aturan dan batasan bagi ASN selama tahapan Pilkada.  

Ia menambahkan bahwa ASN tetap diperbolehkan menggunakan hak pilih mereka pada hari pencoblosan.

"Tapi biarkan pilihan politik itu menjadi rahasia pribadi. Baru di TPS nanti, kita bisa mengajak keluarga untuk memberikan suara," jelasnya.  

Hendri Satrio mengapresiasi langkah-langkah tegas seperti yang dilakukan Pemkab Batang.

Menurutnya, komitmen ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk memastikan netralitas ASN.  

"Langkah seperti itu penting. Tapi tetap, pengawasan tidak hanya berhenti di level bawah. Justru harus ada keteladanan dari atasannya," kata Hendri.  

Ia juga mengingatkan bahwa Pilkada yang jujur dan adil adalah tanggung jawab bersama. "ASN dan aparat harus ingat, mereka bekerja untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved