Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

40 Personel Satpol PP Sisir APK yang Terpasang di Jalan Protokol Palopo

Selama masa tenang, pasangan calon tidak diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apapun, termasuk APK.

TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYYA NANDINI
Pembersihan APK oleh Satpol PP Palopo di Kecamatan Wara, Kota Palopo, Minggu (24/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Palopo bersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai titik.

Masa kampanye Pilkada 2024 resmi berakhir Sabtu (23/11/2024) dan memasuki masa tenang pada 24 November 2024.

Selama masa tenang, pasangan calon tidak diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apapun.

Termasuk berkampanye dengan menggunakan alat peraga kampanye (APK).

Hari pertama masa tenang, Satpol PP Palopo langsung melakukan pembersihan APK di wilayah Kota Palopo.

Pembersihan APK ini dimulai pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 08.00 Wita dengan menyasar jalan protokol, fasilitas umum dan sejumlah tempat lainnya.

Kepala Satpol PP Palopo, Andi Farid Baso menugaskan puluhan anggotanya untuk membersihkan APK di Kota Palopo.

"Personel Satpol PP Palopo yang ditugaskan untuk membersihkan APK pada masa tenang ini ada 40 orang," kata Andi Farid Baso kepada Tribun-Timur.com, Minggu (24/11/2024).

Pantauan Tribun-Timur, personel Satpol PP Palopo menurunkan seluruh APK baik berupa baliho, spanduk, banner serta stiker yang terpasang pada tembok.

Tak hanya APK yang dipasang oleh tim Paslon, APK yang difasilitasi dan dipasang oleh KPU juga diturunkan oleh Satpol PP.

"Semua APK yang terpasang di Kota Palopo kita bersihkan," tambahnya.

Andi Farid berharap seluruh pasangan calon kepala daerah baik Paslon Gubernur Sulawesi Selatan maupun Paslon Wali Kota Palopo untuk tidak memasang APK pada masa tenang.

"Kami mengimbau kepada seluruh tim Paslon untuk tidak memasang APK pada masa tenang. Semoga Pilkada Palopo dapat berjalan lancar dan aman," tutupnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved