UMP 2025
UMP Sulsel 2025 Belum Dihitung
Perhitungan UMP Sulsel 2025 tertunda, KSPSI mendesak kenaikan 10 persen demi kesejahteraan buruh.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 belum juga dimulai.
Padahal, biasanya setiap tahun pembahasan UMP sudah dilaksanakan pada bulan November.
Namun, tahun ini perhitungan UMP tertunda.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Raodah.
"Sampai saat ini belum ada, kita diminta menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah pusat," kata Raodah kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (23/11/2024).
Raodah mengaku sudah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang memuat instruksi untuk tetap menunggu aturan baru mengenai perhitungan pengupahan.
Dalam salinan surat tersebut, ada dua poin utama yang dijelaskan oleh Kemenaker.
Pertama, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Kedua, saat ini pemerintah pusat sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan Kementerian/Lembaga terkait, serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, tak ragu menyebut bahwa UMP Sulsel harus naik 10 persen.
"KSPSI meminta agar kenaikan UMP di 2025 berharap pemerintah dan pengusaha minimal 10 persen diperjuangkan," jelas Basri Abbas.
Basri Abbas menilai kenaikan UMP sangat penting untuk kesejahteraan buruh.
Lebih jauh, kebijakan kenaikan UMP juga dinilai berdampak pada pertumbuhan perekonomian.
"Pertama, UMP itu otomatis dinaikkan agar daya beli naik," kata Basri.
Pada tahun 2023 lalu, UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.385.145, yang mengalami kenaikan sebesar Rp 219.269 dibandingkan dengan UMP tahun 2022.
Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari |
![]() |
---|
UMK Wajo 2025 Naik dari Rp3.434.298 Jadi Rp3.657.527 |
![]() |
---|
UMP 2025 Sulsel Ditetapkan 11 Desember, Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Segera Bahas UMP Sulsel 202 |
![]() |
---|
KSPSI Sulsel Desak Pemprov Terapkan Struktur Skala Upah di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.