Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP 2025

UMP Sulsel 2025 Belum Dihitung

Perhitungan UMP Sulsel 2025 tertunda, KSPSI mendesak kenaikan 10 persen demi kesejahteraan buruh. 

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Ilustrasi - UMP Sulsel 2025 belum dihitung, namun KSPSI sudah menuntut kenaikan 10 persen.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 belum juga dimulai. 

Padahal, biasanya setiap tahun pembahasan UMP sudah dilaksanakan pada bulan November. 

Namun, tahun ini perhitungan UMP tertunda.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Raodah. 

"Sampai saat ini belum ada, kita diminta menunggu kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah pusat," kata Raodah kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (23/11/2024).

Raodah mengaku sudah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang memuat instruksi untuk tetap menunggu aturan baru mengenai perhitungan pengupahan.

Dalam salinan surat tersebut, ada dua poin utama yang dijelaskan oleh Kemenaker. 

Pertama, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum. 

Kedua, saat ini pemerintah pusat sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan Kementerian/Lembaga terkait, serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, tak ragu menyebut bahwa UMP Sulsel harus naik 10 persen. 

"KSPSI meminta agar kenaikan UMP di 2025 berharap pemerintah dan pengusaha minimal 10 persen diperjuangkan," jelas Basri Abbas.

Basri Abbas menilai kenaikan UMP sangat penting untuk kesejahteraan buruh. 

Lebih jauh, kebijakan kenaikan UMP juga dinilai berdampak pada pertumbuhan perekonomian. 

"Pertama, UMP itu otomatis dinaikkan agar daya beli naik," kata Basri.

Pada tahun 2023 lalu, UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.385.145, yang mengalami kenaikan sebesar Rp 219.269 dibandingkan dengan UMP tahun 2022. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved