Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Parepare Blender Sabu Kristal Seberat 1 Kg, Satu Kurir Diamankan

"Jadi ini merupakan hasil temuan kami pada Oktober 2024 kemarin di Pelabuhan Nusantara Parepare," kata Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg yang dilakukan Polres Parepare, Jumat (22/11/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan narkoba jenis sabu kristal seberat 1 kilo gram (Kg) yang merupakan hasil pengungkapan pada Oktober 2024 kemarin.

Satu orang yang bernama Iqbal merupakan kurir barang haram tersebut juga diamankan Polres Parepare.

"Jadi ini merupakan hasil temuan kami pada Oktober 2024 kemarin di Pelabuhan Nusantara Parepare," kata Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, Jumat (22/11/2024).

Pemusnahan sabu seberat 1 Kg itu dilakukan dengan cara diblender hingga halus, setelah itu dicampur semen kemudian dikubur.

Arman mengungkapkan, pengungkapan narkoba jenis sabu itu di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Kamis (17/10/2024), sekitar pukul 09.45 Wita.

Kata dia, saat itu kapal KM Cattleya Express dari Pelabuhan Samarinda tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare. Setelah para penumpang menuruni kapal, personel Polsek Pelabuhan langsung melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaannya.

"Anggota melihat seorang laki-laki yang turun dari kapal dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang menjinjing paper bag warna biru menuju pintu terminal, anggota bergegas menghampiri dan memeriksa barang bawaannya, kemudian menemukan kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika," jelasnya.

Tidak sampai disitu, pihak Polsek Pelabuhan pun langsung melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tujuan ke Kabupaten Soppeng.

"Dia mengaku hanya disuruh mengantar barang, jadi kurir. Barangnya dari Samarinda, Kaltim dan menuju ke Soppeng," ungkapnya.

Atas perbuatannya menjadi kurir sabu, Iqbal disangkakan pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 10 tahun.

"Iya, tidak sampai disini penyelidikannya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa yang menyuruh kurir ini," tandas Arman.(*)

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved