Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual di Kampus

Dialog Terbuka Bahas Kekerasan Seksual di FIB Unhas Makassar Sore Ini

Mahasiswa FIB Unhas gelar dialog terbuka soal penanganan kekerasan seksual di kampus. Catat jadwalnya, Jumat sore di Aula Prof Mattulada.

Tribun Timur
Mahasiswa FIB Unhas akan menggelar dialog terbuka tentang penanganan kekerasan seksual di kampus Jumat (22/11/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) akan menggelar dialog terbuka terkait kasus kekerasan seksual.

Dialog terbuka ini mengangkat tema "Menyoal Pendampingan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus" di depan Aula Prof Mattulada, FIB Unhas, pada Jumat (22/11/2024) sore.

Diskusi ini akan membahas dinamika kasus kekerasan seksual di kampus.

"Kami akan membedah penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus," kata Uzi, Jenlap Aksi Mahasiswa FIB Unhas, pada Kamis (21/11/2024).

Salah satu topik yang akan dibahas terkait aksi kekerasan seksual dosen FIB Unhas, Firman Saleh (FS), yang baru saja tersangkut kasus pelecehan terhadap mahasiswinya.

Deretan pembicara diundang antara lain Dekan FIB Unhas, Prof Akin Duli, Ketua Satgas PPKS Prof Farida Patittingi, aktivis perempuan Aflina Mustafainah, dan akademisi UIN Alauddin, Prof Siti Aisyah.

Dialog publik ini terbuka untuk seluruh mahasiswa Unhas.

"Silakan untuk seluruh mahasiswa Unhas, mari kita sama-sama membuka edukasi tentang kekerasan seksual," kata Uzi.

Sebelumnya, aksi teatrikal digelar mahasiswa FIB di depan gedung dekanat FIB Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan, pada Kamis (21/11/2024).

Di bawah gerimis hujan, ratusan mahasiswa hadir meluapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus kekerasan seksual oleh dosen Firman Saleh (FS).

Sapu dan pel menghiasi halaman dekanat Unhas.

Puluhan mahasiswa turun menyapu halaman depan, sementara mahasiswi mengepel lantai.

Beberapa mahasiswa mencuci almamater dengan sabun di ember, sementara yang lain memungut sampah dan membuangnya di tempat sampah.

"Kami membuat aksi teatrikal ini sebagai bentuk upaya kami membersihkan Fakultas Ilmu Budaya dari tindak pelecehan seksual," jelas Uzi.

Dirinya memegang pengeras suara sambil menyampaikan keresahannya sebagai mahasiswa.

Sementara itu, mahasiswa lainnya tampak berdiri menatap upaya pembersihan dekanat FIB Unhas.

"Kami kecewa dengan penanganan kasus kekerasan seksual dengan hukuman yang begitu ringan kepada pelaku," katanya.

FS kini telah mendapat sanksi dari rektorat Unhas berupa skorsing dua semester, namun sanksi ini dinilai terlalu ringan.

Sebelumnya, Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas). 

Ilustrasi Pelecehan seksual terjadi di FIB Unhas, mahasiswi jadi korban. Sanksi dosen dinilai terlalu ringan oleh korban. Kasus ini masih menyisakan trauma mendalam.
Ilustrasi Pelecehan seksual terjadi di FIB Unhas, mahasiswi jadi korban. Sanksi dosen dinilai terlalu ringan oleh korban. Kasus ini masih menyisakan trauma mendalam. (Tribunews)

Kali ini, oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas yang berinisial FS diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi.

Korban, menggunakan nama samaran Bunga (Mahasiswi FIB Unhas angkatan 2021), menceritakan pengalaman traumatisnya setelah kejadian tersebut.  

Bunga mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada 25 September lalu, ketika ia datang untuk melakukan bimbingan terkait rencana penelitian skripsinya. 

Ia diminta untuk bertemu dengan FS di ruang kerjanya di Dekanat FIB Unhas.  

“Selama ini saya bimbingan layaknya dosen dan mahasiswa, tapi pada hari itu setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan,” ungkap Bunga kepada Tribun-Timur.com, Senin (18/11/2024).  

Saat itu, waktu perkuliahan sudah selesai, dan Bunga meminta izin untuk pulang. Namun, FS tetap memaksa agar Bunga tidak meninggalkan ruangan.  

“Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Lalu, karena saya rasa sudah sore, saya ingin pulang,” jelas Bunga.

“Awalnya dia pegang tangan saya, tapi saya memberontak terus. Dia kemudian memaksa untuk memeluk saya, tapi saya menolaknya.”  

Bunga menceritakan bahwa FS terus memaksanya untuk melakukan tindakan tidak senonoh di ruang kerjanya.  

“Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang,” kata Bunga.  

Akhirnya, Bunga dilepaskan, namun kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam. Selama hampir dua bulan, Bunga merasa kesulitan untuk melanjutkan aktivitas kampusnya.  

Bunga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas. 

Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.  

“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.  

Bunga mengungkapkan bahwa setelah tiga kali pemanggilan, Satgas PPKS Unhas berhasil mendapatkan rekaman CCTV di FIB mendukung cerita kronologi kejadian.  

“Ketika Satgas mendapatkan CCTV, saya menceritakan semua kronologi kejadian. Prof Farida mengatakan semua yang saya ungkapkan sesuai dengan yang ada di CCTV,” jelasnya.  

Namun, FS dikabarkan memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta yang terjadi.  

Informasi dihimpun menyebutkan bahwa FS sudah mendapat sanksi berupa skorsing selama dua semester.  

"Sudah selesai, dia (FS) di-skorsing dua semester," ujar Dekan FIB Unhas, Prof Akin Duli, singkat kepada Tribun-Timur.com.  

Namun, Bunga merasa sanksi yang diberikan terlalu ringan.  

"Saya heran, hanya sekadar SK saja? Pertanyaan besar saya, apakah hanya ini sanksinya? Terus bagaimana dengan saya? Trauma saya masih semakin membesar," ujar Bunga dengan kesal.  

Bunga mengungkapkan, ia tidak ingin ada korban lain yang mengalami pelecehan seksual serupa. 

Ia sangat menyesalkan sanksi yang diberikan kepada FS, yang menurutnya tidak setimpal dengan perbuatannya.  

Unhas Sanksi Berat Dosen Lecehkan Mahasiswi

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) menunjukkan komitmen tegas terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Seorang dosen terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat oleh pihak kampus. 

Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini, ditambah dua semester berikutnya, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.

Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi menjelaskan bahwa sanksi diberikan telah melalui prosedur investigasi oleh Satgas PPKS. 

Proses penyelidikan dijalankan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Sanksi yang kami berikan cukup berat. Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dari tugas tridharma selama satu setengah tahun, yakni semester ini ditambah dua semester mendatang,” jelas Prof Farida via keterangan resmi, Senin (18/11/2024). 

Keputusan ini merupakan langkah nyata Universitas Hasanuddin dalam menciptakan lingkungan kampus aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Unhas dengan tegas tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual

Langkah ini diambil untuk memberi efek jera dan melindungi seluruh sivitas akademika.

Proses investigasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan pihak terkait, hingga memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan suara korban didengar dan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. 

Setelah adanya laporan, universitas segera merespons dengan investigasi mendalam.

Berdasarkan bukti, universitas bersama Satgas PPKS memutuskan untuk memberikan sanksi berat sebagai langkah perlindungan bagi korban dan pencegahan terhadap potensi kasus serupa di masa depan. 

Korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dari universitas untuk memastikan pemulihan optimal.

Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk selalu menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas. 

Unhas menegaskan bahwa komitmen ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga untuk membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved