Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Wanita Diduga Selingkuhan Letkol Inf Lizardo Gumay Dandim Makassar, Ternyata Sudah Bersuami

Kasus dugaan perselingkuhan lulusan Akmil 2001 ini pun mendapat respon keras dari Kodam XIV/Hasanuddin.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Letkol Inf Franki Susanto didampingi sang istri, Santy Rahayuni (kiri). (Kanan) Letkol Inf Lizardo Gumay dan sang istri, Winda Wardiana. (Kolase/Tribun) 

JA mengaku, saat ini dirinya memilih untuk sementara tinggal di tempat lain sambil menunggu proses hukum berjalan.

Dia berharap polisi dapat memberikan perlindungan dan penegakan hukum.

"Setelah masuk laporan ini, saya berusaha masuk (ke rumah) lagi, meminta pihak kepolisian, pihak polsek yang terdekat, untuk perhatiannya membantu saya, masuk dalam rumah saya," kata dia.

"Tapi, pihak kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa terhadap preman ini. Terus akhirnya saya mengambil langkah untuk mundur dulu. Saya bermalam di tempat lain. Sampai saat ini kejadiannya seperti itu," paparnya.

Pengacara JA, Fahril Arif, menambahkan bahwa total ada tiga laporan terkait dengan kliennya.

Pertama, ke Pomdam untuk oknum TNI soal dugaan perselingkuhan dan asusila. Kedua, ke Polda Sulsel untuk istri JA juga soal dugaan perselingkuhan dan asusila.

Ketiga, ke Polrestabes Makassar soal dugaan intimidasi.

"Di Pomdam tanggal 20 September. Terkait dengan perselingkuhan personel TNI. Yang satunya itu di Polda di tanggal 2 November. Ketiga itu tanggal 18 November, tadi malam. Pengrusakan dan pengancaman," kata dia.

Mengenai somasi yang diterima JA, Fahrir membeberkan bahwa somasi itu dilayangkan Kantor Hukum Syahrir Cakkari dan Partners atas permintaan mertua JA.

 Somasi itu berisi permintaan agar JA segera meninggalkan rumah yang ditinggali bersama istri atas dasar kepemilikan hak.

"(JA) sempat disomasi, itu kami sudah jawab. (Yang somasi) dari Kantor Hukum Cakkari atas permintaan dari Ibu A agar (JA) keluar dari rumah itu. Atas dasar kepemilikan hak," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved