Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Antisipasi Cuaca Buruk, KPU Selayar Distribusi Surat Suara Mulai 23 November

Pendistribusian lebih awal sebagai antisipasi jika terjadi cuaca buruk, juga jarak pulau-pulau di Selayar yang cukup jauh.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
Polres Selayar
Pengecekan kapal pengangkut logistik surat suara di Pelabuhan Benteng, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan akan mendistribusikan surat suara lebih cepat.

Pendistribusian lebih awal sebagai antisipasi jika terjadi cuaca buruk.

Saat ini angin barat mulai melanda wilayah perairan Kepulauan Selayar.

Disamping itu wilayah pulau jaraknya cukup jauh dan menggunakan waktu berjam-jam dan bahkan berhari-hari untuk sampai.

Anggota KPU Selayar, M Arsat menyampaikan pihaknya sedang mempersiapkan rencana pendistribusin logistik Pilkada.

"Distribusi mulai 23 November 2024 untuk ke wilayah kepulauan," katanya, Rabu (20/11/2023).

Hari tersebut sudah memasuki hari masa tenang.

Baca juga: Karena Akses Jauh, Distribusi Surat Suara KPU Bone Lewati Jalur Maros-Soppeng

KPU menggunakan dua kapal kayu untuk mengangkut logistik surat suara.

Mereka akan menggunakan Kapal Motor (KM) Nurul Salsa dan KM Nur Aila.

Sebagai persiapan pihak kepolisian Polres Selayar, Polairud han Kodim 1424 Selayar telah mengecek kondisi dan kelayakan kapal yang akan mengangkut logistik tersebut.

Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki 123 pulau.

Pulau-pulau tersebut ada yang berbatasan dengan Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara dan Laut Flores.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved