Headline Tribun Timur
Bansos Disetop Sementara, Tunggu Usai Pilkada
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman mengatakan, aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu harus dijalankan.
Hal ini ditegaskan saat peluncuran Posyandu Era Baru di Posyandu Nusa Indah 4, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Rabu (6/11) lalu.
“Program Keluarga Harapan (PKH), program-program bantuan sosial, tidak boleh dijadikan pemenangan Pilkada ya, enggak boleh ya,” kata Zudan.
Praktik penggunaan bantuan sosial sebagai alat politik masih kerap terjadi di beberapa daerah. Dia mencontohkan pengalamannya saat menjabat sebagai Pj Gubernur di Gorontalo dan Sulawesi Barat, di mana program PKH seringkali dijadikan sarana kampanye.
“Ini pengalaman saya tiga kali Pj Gubernur di Gorontalo, di Sulbar gitu kan. Di daerah lain sering digunakan PKH itu untuk kalau nanti kamu enggak milih ini PKH-nya dicoret,” kata Zudan.
Zudan menegaskan Kementerian Sosial kini memiliki sistem data penerima bantuan sosial yang canggih.
Dengan begitu, tidak ada perubahan data penerima selama masa Pilkada untuk memastikan bantuan sosial tetap netral.
“Kementerian Sosial datanya sudah canggih. Kalau musim Pilkada begini, tidak dilakukan perubahan data. Yang tetap saja. Jadi, semua kader tidak boleh menggunakan program-program bantuan sosial untuk pemenangan Pilkada,” kata Zudan.
Zudan juga mengingatkan masyarakat untuk memilih dengan hati nurani tanpa terpengaruh janji-janji bantuan sosial.
Hal ini mampu mendorong realisasi program sosial dan memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa dipolitisasi.
”Masyarakat sudah pintar. Biar memilih sesuai dengan hati nurani dan kecintaannya masing-masing,” kata Zudan.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Sulsel, sekitar 4,6 juta keluarga tidak mampu, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dari data DTKS tersebut ada 320.000 keluarga yang masuk dalam Bansos Program Keluarga Harapan PKH yang tersebar di 24 kabupaten dan kota di Sulsel.
Para penerima bansos akan menerima uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat. Dana tunai tersebut diberikan per triwulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.