Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Timah

Alasan Hendry Lie Berobat di Singapura Saat Tersangka Kasus Timah, Peran dan Keuntungan Terbongkar

Abdul Qohar mengatakan, PT TIN sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

Editor: Ansar
Kompas.com
Hendry Lie, tersangka korupsi timah saat ditangkap paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terjawab alasan bos Sriwijaya Air berobat ke Singapura setelah didakwa dalam kasus kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk.

Hendry Lie, tersangka ke-22 yang ditangkap Kejaksaan Agung dalam  berperan sebagai Beneficiary Owner PT Tinido Inter Nusa atau PT TIN. 

Setelah Hendry ketahuan meraup keuntungan melimpah dari korupsi Rp300 T, ia kemudian berangkat ke Singapura.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Hendry Lie secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.

 “Ini dilakukan antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (19/11/2024) dini hari.

Abdul Qohar mengatakan, PT TIN sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

Hendry Lie yang sempat berada di Singapura karena alasan berobat diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno Hatta pada Senin malam (18/11/2024).

Hendry Lie kemudian dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk, 2015-2022.

Hendry Lie disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyakit Hendry Lie

Biodata Hendry Lie, beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).

PT TIN adalah smelter timah di Bangka, yang tersangkut kasus korupsi timah Rp300 triliun melibatkan Hendry Lie.

Dia adalah pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi timah oleh Kejaksaan Agung, Jumat (26/4/2024).

Sementara adik Hendry Lie yakni Fandy Lingga marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved