Korupsi Timah
Alasan Hendry Lie Berobat di Singapura Saat Tersangka Kasus Timah, Peran dan Keuntungan Terbongkar
Abdul Qohar mengatakan, PT TIN sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terjawab alasan bos Sriwijaya Air berobat ke Singapura setelah didakwa dalam kasus kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk.
Hendry Lie, tersangka ke-22 yang ditangkap Kejaksaan Agung dalam berperan sebagai Beneficiary Owner PT Tinido Inter Nusa atau PT TIN.
Setelah Hendry ketahuan meraup keuntungan melimpah dari korupsi Rp300 T, ia kemudian berangkat ke Singapura.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Hendry Lie secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.
“Ini dilakukan antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (19/11/2024) dini hari.
Abdul Qohar mengatakan, PT TIN sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.
Hendry Lie yang sempat berada di Singapura karena alasan berobat diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno Hatta pada Senin malam (18/11/2024).
Hendry Lie kemudian dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk, 2015-2022.
Hendry Lie disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyakit Hendry Lie
Biodata Hendry Lie, beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).
PT TIN adalah smelter timah di Bangka, yang tersangkut kasus korupsi timah Rp300 triliun melibatkan Hendry Lie.
Dia adalah pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi timah oleh Kejaksaan Agung, Jumat (26/4/2024).
Sementara adik Hendry Lie yakni Fandy Lingga marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Jika Harvey Moeis tak Bayar Rp420 M Uang Pengganti, Hukuman Ditambah 10 Tahun |
![]() |
---|
Mahfud MD: Tiga Hakim Tertawa saat Vonis Harvey Moeis Buat Sakit Hati Masyarakat |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Sindir Hakim Hukum Koruptor 50 Tahun, Mahfud MD: Bahkan Bisa Hukuman Mati |
![]() |
---|
Lima Tampang Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis dan Helena Lima |
![]() |
---|
Sosok Hakim Mulyono Tersenyum saat Harvey Moeis Dipeluk Istri Setelah Divonis 6,5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.